Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Homestay Wilis Ditangkap Polres Blora
BLORA - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Seorang gadis remaja menjadi korban tindakan bejat oleh pacarnya sendiri di sebuah homestay wilayah Blora. Berkat laporan keluarga korban, Polres Blora berhasil menangkap pelaku berinisial AP (20), warga Desa Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro.
Kronologi Pencabulan di Homestay Wilis
Kasus ini bermula dari hubungan pacaran antara korban dan pelaku yang terjalin sejak Maret 2024. Kemudian, sekitar 25 April 2025 lalu, AP mengajak korban menginap melalui pesan WhatsApp. Lima hari kemudian, tepatnya 30 April 2025 pukul 10.00 WIB, pelaku menjemput korban di rumahnya dan membawanya ke wilayah Blora.
Setibanya di sana, AP menghubungi rekannya untuk mencarikan penginapan, lalu memutuskan check-in di Homestay Wilis, kamar nomor 27. Di kamar itulah, pelaku melakukan tindakan cabul sebanyak tiga kali pada 30 April 2025 dan tiga kali lagi pada 1 Mei 2025. Korban yang merasa trauma akhirnya meminta pulang. Korban yang trauma akhirnya melapor ke keluarga, yang segera menghubungi Polres Blora.
Pelaku Dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan AP dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5-15 tahun. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Penyidikan terus berjalan untuk keadilan korban,” ujarnya, Selasa 6 Mei 2025.
Polres Blora mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua dan mengimbau masyarakat melaporkan tindakan serupa dan terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak.