Pelaku Judi Diciduk Polisi di Magelang, Rekannya Masih Buron
MAGELANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota mengamankan dua pria yang tertangkap basah sedang bermain judi kartu domino di area Pasar Gotong Royong, belum lama ini.
Petugas mendapati tiga pria yang sedang berjudi berinisial DR (66) warga Rejowinangun Selatan, SF (51) warga Sleman yang berdomisili di tegalrejo dan RJ (59) warga Mertoyudan.
Dua pelaku berhasil diamankan sementara satu pelaku melarikan diri dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
IPTU Iwan Kristiana, mengatakan penangkapan terjadi setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di pasar.
“Menindaklanjuti hal tersebut petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (6/8).
Setelah diinterogasi petugas, para pelaku mengaku berjudi karena faktor ekonomi.
Iwan menjelaskan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino, uang tumbuk sebesar 60 ribu rupiah, uang modal taruhan masing-masing 573 ribu rupiah dan 247 ribu rupiah, tas kulit berwarna coklat dan kaos.
Dua tersangka yang ditangkap dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.