Pasca Kerusuhan, Polda Jateng Tangani 1.747 Orang, 46 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

Pasca Kerusuhan, Polda Jateng Tangani 1.747 Orang, 46 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan 46 tersangka terkait berbagai aksi rusuh massa yang terjadi di wilayah provinsi setempat pada periode 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (2/9/2025) oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang. Dalam kesempatan itu, mereka juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku.

Menurut Kombes Pol. Dwi Subagio, selama empat hari terakhir, pihak kepolisian telah menangkap 1.747 orang yang diduga terlibat dalam aksi rusuh di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, dilakukan penegakan hukum berupa 17 laporan polisi dan penetapan 46 tersangka.

“Dari total penanganan, dua laporan kejadian rusuh massa ditangani langsung oleh Polda Jateng,” ujar Dwi Subagio.

Kasus pertama berkaitan dengan penyerangan Mapolda Jawa Tengah, termasuk pembakaran mobil di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah. Pihak kepolisian telah mengidentifikasi dua pelaku, namun penindakan belum dilakukan karena masih melengkapi bukti.

Kasus kedua berkaitan dengan penyerangan Mapolda Jawa Tengah pada 30 Agustus 2025. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tujuh tersangka, di mana enam orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Untuk tersangka yang dewasa dilakukan penahanan, sedangkan tersangka anak-anak tidak dilakukan penahanan sesuai aturan perlindungan anak,” jelas Dwi Subagio.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP, yang mengatur tentang melawan perintah petugas. Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapapun yang melakukan kekerasan atau mengganggu ketertiban umum.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menambahkan bahwa pihak kepolisian akan tetap memantau perkembangan kasus dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. “Kami tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Siapapun yang melanggar ketertiban dan merusak fasilitas publik akan diproses,” katanya.

Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara damai dan mengikuti prosedur yang berlaku. Aparat kepolisian menegaskan bahwa pengamanan aksi demonstrasi dilakukan dengan humanis, namun pihak yang melakukan kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus mematuhi aturan hukum. Setiap tindakan anarkis atau merusak fasilitas publik tidak bisa ditoleransi,” tegas Kombes Pol. Artanto.

Dengan penetapan 46 tersangka ini, Polda Jateng berharap memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berupaya mengacaukan ketertiban umum serta menegaskan komitmen Polri untuk menjamin keamanan masyarakat dan perlindungan aset negara. (*)