Pasang Ranjau Sabu, Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk Polresta Malang Kota

Pasang Ranjau Sabu, Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk Polresta Malang Kota

Kota Malang – Seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, berinisial Bdk (20), warga Jalan Selorejo, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Satreskoba Polresta Malang Kota. Terduga tersangka dibekuk di kawasan Jalan Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (22/11/2025) malam.

Saat ditangkap, Bdk tidak bisa mengelak karena kedapatan membawa 14 plastik klip berisi sabu seberat total 7,45 gram siap edar, serta satu unit HP Google Pixel warna hitam. Atas barang bukti itu, Bdk hanya bisa pasrah saat dibawa ke Mapolresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan penangkapan ini dilakukan bertepatan dengan saat pengamanan lokasi Nobar Arema FC vs Persebaya, sekaligus penyekatan arus suporter di beberapa titik strategis untuk menjaga kondusivitas. “Keberhasilan pengungkapan Satreskoba berawal dari kegiatan patroli dan penyekatan di wilayah Lowokwaru. Penangkapan saat kami melakukan penyekatan antisipasi pergerakan suporter Arema FC yang akan menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya,” ujar Kombes Nanang, Minggu (23/11/2025) tadi.

Kombes Nanang menambahkan, bahwa penyekatan yang dilakukan salah satu bentuk antisipasi adanya gesekan antar suporter, sekaligus pencegahan berbagai potensi kerawanan, termasuk peredaran narkoba. “Saat anggota melintas di Jalan Cengger Ayam, melihat seorang pemuda yang diduga sedang melakukan aktivitas ranjau Narkotika. Melihat gelagat yang mencurigakan, anggota melakukan pemantauan hingga tindakan penangkapan kepada Bdk. Tersangka kedapatan sabu dengan total seberat 7,45 gram,” jelasnya.

Kombes Nanang menegaskan, bahwa temuan ini menjadi bukti bahwa pengedar Narkoba terus memanfaatkan berbagai situasi dan mencari celah untuk mengedarkan barang haram tersebut. “Kita ketahui pengamanan penyekatan suporter tidak hanya berfokus potensi konflik, tetapi juga menjadi momentum untuk memantau kerawanan lain seperti penyalahgunaan Narkoba,” urainya.

Penangkapan Bdk ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Malang Kota dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, khususnya pada upaya optimalisasi pemberantasan Narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut untuk diranjaukan kepada pemesan di lokasi-lokasi tertentu.

“Tersangka terbukti membawa dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu. Dia kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ditangkapnya Bdk ebagai kurir yang bertugas meranjau sabu, jadi satu mata rantai peredaran berhasil kami putus. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga generasi muda serta menciptakan lingkungan kota yang lebih aman dan kondusif,” imbuhnya.

sumber: memorandum