Pakai Sabu, Pria Asal Sidareja Cilacap Ditangkap Polisi, Tak Berkutik saat Ditunjukkan Bukti
CILACAP - TW (45) tak berkutik saat ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Cilacap pada Senin (28/4/2035).
Pria asal Kecamatan Sidareja itu, ditangkap di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap pada pukul 21.00 WIB, karena memakai sabu.
Dari tangan TW, polisi berhasil menyita sabu seberat 0,67 gram.
Menurut Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, pengungkapan kasus peredaran sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," katanya kepada Tribunbanyumas.com
Tersangka TW diketahui berhasil diamankan secara tertangkap tangan.
Polisi melakukan penggeledahan di pakaian, kendaraan, serta area sekitar lokasi kejadian.
Saat penggeledahan itu tersangka TW sama sekali tak berkutik.
"Dari penggeledahan polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh TW," kata Ipda Galih.
Sementara itu saat diinterogasi oleh polisi, TW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh melalui transaksi daring.
TW mengaku membeli sabu dari seseorang berinisial "Bakul Jamu" yang dihubunginya melalui aplikasi pesan singkat.
Usai kesepakatan, TW mentransfer dana sebesar Rp1.150.000 melalui minimarket, lalu mendapatkan informasi lokasi pengambilan barang di wilayah Jeruklegi.
Menurut pengakuan TW, ini merupakan kali kedua dirinya melakukan transaksi dengan orang yang sama.
"Setelah uang ditransfer, TW menerima alamat penurunan barang di Jeruklegi. Ini bukan kali pertama ia membeli dari pelaku yang sama," lanjut Galih.