Operasi Patuh Candi 2025: 27 Ribu Pelanggaran Terjadi dalam Waktu Seminggu

Operasi Patuh Candi 2025: 27 Ribu Pelanggaran Terjadi dalam Waktu Seminggu

Semarang - Operasi Patuh Candi 2025 sudah memasuki seminggu digelar Polda Jawa Tengah. Selama pelaksanaan, berdasarkan data sementara, sudah ada 27.000 lebih pelanggaran lalu lintas.

Di seluruh kabupaten dan kota, Polda Jawa Tengah bersama jajaran tegas memberikan sanksi para pelanggar. Tetapi, sekaligus tindakan preventif melalui sosialisasi tertib berlalu lintas dan himbauan keselamatan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, operasi akan diharapkan menjadi edukasi berkelanjutan pengendara agar tertib dan menjaga keselamatan serta keamanan saat berkendara. Tindakan tegas preemtif dan penegakkan pelanggaran akan membangun budaya tertib berlalu lintas.

"Hasil nanti selama kegiatan, menunjukkan bahwa perlu ada pendekatan yang lebih masif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Ini bukan semata soal penindakan, tapi soal menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi kita dari pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan berakibat fatal,” kata Artanto, Selasa (22/07).

Sampai terakhir digelar pada Minggu, (27/07)i, Operasi Patuh Candi Polda Jateng akan terus menegakkan peraturan dan kedisiplinan lalu lintas.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto berharap kesadaran dan meminta demi kebaikan utamanya menjaga keselamatan, bagi masyarakat penting serta harus tertib berlalu lintas. Sebagaimana tujuan operasi, menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan mengurangi tingkat kecelakaan rasio kejadian terjadi turun.

"Kami berharap dengan pendekatan yang tepat, operasi ini berhasil sebagai upaya menumbuhkan budaya tertib di jalan raya agar dapat tumbuh dari kesadaran, bukan karena takut ditilang," jelas Artanto.

Hasil data menunjukkan, pelanggaran paling dominan antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 7.988 pelanggaran. Selain itu pelanggaran mendominasi lainnya yaitu melawan arus (1.858 perkara), pengendara di bawah umur (994 perkara), knalpot tidak sesuai standar (953 perkara), melanggar lampu lalu lintas (786 perkara), serta nopol tidak sesuai ketentuan atau tanpa nopol (556 perkara).