Oknum TNI Mengamuk di Gowa, Imparsial Desak Revisi UU Peradilan Militer

Oknum TNI Mengamuk di Gowa, Imparsial Desak Revisi UU Peradilan Militer

JAKARTA - Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, mengatakan sudah saatnya segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hal itu kata Ardi, untuk memastikan semua tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI diproses di peradilan umum.

Desakan tersebut disampaikan Ardi merespon kejadian pada Kamis, 25 September 2025, dimana seorang oknum TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) bernama Situmorang, membawa senjata api laras panjang jenis Pindad SS 2 ke Bank BRI Cabang Gowa.

Diterangkan Ardi, Praka Situmorang sempat melepaskan tembakan yang mengenai tembok Pos Keamanan Bank ketika hendak ditangkap.

"Kejadian ini menciptakan rasa tidak aman di masyarakat. Apalagi belum lama dari peristiwa ini, seorang kepala cabang BRI di Jakarta juga tewas setelah diculik oleh dua orang anggota TNI " ungkap Ardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima bukamata.co, Jumat (26/9/2025) di Jakarta.

Ardi menyebutkan, maraknya peristiwa kekerasan TNI di muka publik belakangan ini menunjukkan problem laten ditubuh institusi tersebut tidak pernah benar-benar berusaha diselesaikan.

Imparsial kata dia memandang setidaknya ada dua masalah laten yang perlu diselesaikan di tubuh TNI.

Pertama, sistem pengawasan yang buruk. Keluarnya senjata api beserta pelurunya bukan untuk tujuan tugas TNI menunjukkan tidak adanya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api milik TNI.

Akibatnya, seringkali senjata api milik negara ini disalahgunakan untuk tujuan kriminal misalnya dalam Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil di Tangerang beberapa saat lalu. "Hingga yang paling parah diperjualbelikan ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua " ujarnya.

Kedua, lemahnya akuntabilitas dan kuatnya budaya impunitas di tubuh TNI.

Berulangnya kasus kekerasan TNI di ranah sipil juga ungkap Ardi, tidak lepas dari belum direvisinya UU No. 31 Tahun 2000 tentang Peradilan Militer.

Hal itu kata dia, menyebabkan TNI tidak tunduk pada sistem peradilan sipil yang lebih terbuka dan masih mengadili tindak kriminal prajurit TNI di peradilannya sendiri yakni Peradilan Militer.

Padahal menurut Ardi, amanat untuk merevisi aturan tersebut sudah diamanatkan Tap MPR No. 6 dan 7 Tahun 2000 dan UU TNI itu sendiri.

"Peradilan Militer yang tertutup dimana jaksa, hakim dan terdakwa sama-sama anggota TNI seringkali melahirkan impunitas " kata Ardi.

Ardi mencontohkan dalam kasus yang paling jelas dalam hal ini adalah vonis ringan dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deli Serdang.

Dimana Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Manalu yang hanya divonis hukuman penjara 2,5 tahun. "Padahal terbukti membunuh seorang anak di Sumatera Utara " ujarnya.

Menurut Ardi, bobroknya sistem peradilan militer ini mengakibatkan prajurit TNI yang melakukan kriminal tidak takut lantaran akan diadili oleh TNI sendiri.

Selain itu, praktik tersebut kata dia nyata-nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, khususnya terkait kesetaraan di hadapan hukum.

"Imparsial memandang, setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum, seperti dalam kasus penembakan ini, harus diproses melalui peradilan umum. Tidak boleh ada pengecualian hukum yang melindungi pelaku hanya karena status keanggotaannya dalam institusi militer " kata Ardi.

Dikatakan Ardi, selama sistem peradilan militer masih digunakan untuk mengadili tindak pidana umum, maka praktik impunitas akan terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dalam konteks penegakan hukum, keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi salah satu akar masalah impunitas di tubuh militer.

Aturan tersebut menurutnya, masih memungkinkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum untuk diadili melalui peradilan militer, bukan peradilan umum.

Imparsial menilai penggunaan senjata api oleh aparat negara seharusnya dilakukan dengan disiplin tinggi dan bertanggung jawab bukan untuk menakut-nakuti apalagi menyakiti masyarakat.
Peristiwa itu memperpanjang catatan kekerasan TNI di masyarakat.

Dibeberkan Ardi, Imparsial mencatat setidaknya dalam kurun waktu satu tahun setidaknya terdapat 6 kasus kriminal dan kekerasan besar dilakukan anggota TNI di antaranya

Pertama kasus penyerangan kampung dan pembunuhan seorang warga sipil pada November 2024 di Deli Serdang;

Kedua kasus pembunuhan bos rental pada bulan Januari 2025 di Tangerang;

Ketiga kasus Sabung Ayam yang mengakibatkan terbunuhnya 3 anggota Polisi pada bulan Maret 2025 di Lampung;

Keempat kasus pembunuhan jurnalis perempuan oleh anggota TNI pada bulan Maret 2025 di Banjarbaru;

Selanjutnya yang kelima kasus penculikan Kepala Cabag BRI Jakarta pada 20 Agustus 2025; dan yang keenam pembunuhan anak di Deli Serdang Sumatera Utara pasa September 2024.

Berdasarkan uraian tersebut, Imparsial kata dia mendesak agar Pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dengan memastikan semua tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI diproses di peradilan umum.

Kemudian Pemerintah dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi ketat dan menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh prajurit TNI, agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan yang membahayakan keselamatan rakyat.