Obat Ilegal Senilai Milyaran Beredar di Klaten dan Kudus, Ini Daftarnya
KLATEN - Buntut ditemukannya praktek peredaran obat ilegal Klaten dan Kudus, BPOM Jawa Tengah menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah produk tablet putih dan kuning dan kaplet Rheumakap palsu dengan kandungan deksametason.
Selain itu, berbagai produk OBA seperti: Pegal Linu Cap Dua Manggis, Cap Madu Manggis Hijau, Cap Kereta Api Plastik, Super Stamina Pria, dan lainnya
Jumlah total obat yang disita mencapai 117.521 pieces yang diduga mengandung parasetamol dan tadalafil.
Selain produk jadi, turut disita pula bahan baku, kemasan, label, mesin produksi, kendaraan distribusi, serta alat komunikasi.
Nilai ekonomi dari temuan di Klaten diperkirakan sebesar Rp2,84 miliar.
“Obat dan OBA ilegal tersebut diketahui dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, sentra penjualan OBA di Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Selain didistribusikan melalui penjualan secara konvensional, produk ilegal tersebut juga diperjualbelikan secara online melalui marketplace,” terang Deputi Bidang Penindakan (Deputi 4) BPOM Tubagus Ade Hidayat, mewakili Kepala BPOM, dalam konferensi pers di Kantor BBPOM Semarang, Senin (26/5/2025).
Sementara itu temuan di Kudus BPOM menyita sekitar 395 ribu kemasan dari 97 item produk OBA ilegal senilai Rp855 juta.
Pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Sebanyak 66 dari produk yang disita telah masuk dalam daftar public warning BPOM, termasuk Africa Black Ant, Anrat, Serbuk Brastomolo, dan Jakarta Bandung Plus.
Seluruh barang bukti dari Klaten dan Kudus kini disita dan diamankan di gudang BBPOM Semarang.
BPOM menegaskan kasus ini akan diproses secara hukum dan langkah penarikan produk dari peredaran terus dilakukan.
Penelusuran terhadap jaringan pelaku juga menjadi bagian dari upaya penuntasan kasus.
BPOM mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap regulasi dan menjamin bahwa produknya memenuhi standar legalitas, keamanan, khasiat, dan mutu.
Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas melalui prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa), serta membeli obat hanya dari saluran resmi.
Untuk pembelian daring, masyarakat diminta memastikan hanya bertransaksi dengan apotek yang memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Jika ditemukan dugaan praktik ilegal produksi atau distribusi obat dan OBA, masyarakat dapat melapor ke HALOBPOM 1500533, kantor POM setempat, atau aparat hukum.