Nama Kejari Blora Dicatut untuk Modus Penipuan, 3 Tersangka Segera Dilimpahkan

Nama Kejari Blora Dicatut untuk Modus Penipuan, 3 Tersangka Segera Dilimpahkan

BLORA - Ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang pelaku tidak pidana penipuan yang mencatut nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, setelah penyidikan, segera dilimpahkan kembali ke Kejari Blora, hal itu disampaikan Kapolres Blora di Mapolres Blora, Kamis 14 Agustus 2025.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, tiga orang tersangka penipuan itu, di jerat dengan pasal 378 KUH Pidana Juncto pasal 55 KUH pidana, yang memiliki ancaman pidana 4 tahun 6 bulan penjara, jeratan pasal tersebut dikarenakan sebuah tindak pidana penipuan dilakukan oleh lebih dari satu orang, atau dilakukan secara bersama-sama.

“Saat ini tahap penyidikan, dan nantinya kalau selesai akan kita serahkan kembali ke Kejari Blora menjalani proses lanjutan,” jelas AKBP Wawan Andi Susanto.

Modus operandi dari para tersangka ini, lanjut AKBP Wawan Andi Susanto, diduga korban menjadi orang yang ditawari, atau di iming-imingi agar dimasukkan menjadi pegawai PPPK di Kabupaten Blora.

Lebih lanjut, pada praktiknya para korban ditawari masuk PPPK di lingkungan Pemkab Blora dengan membayar hingga Rp 75 juta.

Untuk meyakinkan korban, tersangka melabeli dirinya sebagai anggota Kejari Blora, bahkan membatasi kuota yang tersedia.

“Tersangka menjelaskan untuk menjadi PPPK perlu membayar sejumlah uang sebesar Rp 70 juta rupiah. Namun sempat dinego oleh pelapor hingga deal di harga Rp 68 juta,” kata Kapolres Blora.

Dikemukakan, tersangka menaikkan harga yang sebelumnya telah disepakati menjadi Rp 75 juta, karena adanya keterlambatan korban. Selain itu, tersangka juga semakin meyakinkan bahwa kuota tersisa dua pelamar.

“Kemudian korban (pelapor) mengajukan dirinya sendiri bersama satu orang lainya. Lalu janjian pada 5 Agustus, 2025, pukul 11.00, dengan maksud DP sebesar Rp 2,5 juta masing-masing orang. Pada saat itulah para tersangka diamankan oleh Kejari Blora (OTT),” ucap AKBP Wawan Andi Susanto.

Disampaikan, setelah pendataan dan menjalani pemeriksaan di Kejari Blora, terduga pelaku diserahkan Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, imbuh Kapolres Blora.

Masih kata Kapolres Blora, selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Blora telah memeriksa tiga orang terduga pelaku. Yaitu, Jatmiko selaku orang yang mencatut nama Kejari Blora dan bertugas mencari korban untuk di tawari masuk PPPK.

“Tersangka Jatmiko mengaku sebagai Kasubag atau kasi intelejen pada Kejari Blora,” ujar AKBP Wawan Andi Susanto.