Mutasi Sekda KLU Sesuai Prosedur, Situasi Birokrasi Kembali Kondusif
Tanjung, 12 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memastikan seluruh proses mutasi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan kepegawaian.
Kepala BKPSDM KLU, H. Muldani, S.Sos., menegaskan bahwa mutasi Sekda merupakan bagian dari kebijakan rotasi pejabat eselon II yang sah dan telah mendapat tanggapan positif dari seluruh unsur birokrasi.
“Prosesnya mengikuti PP 11 Tahun 2017 dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020. Seluruh tahapan administrasi sudah dipenuhi,” ujar H. Muldani di Tanjung, Sabtu (12/10/2025).
“Kami memastikan suasana kerja ASN tetap kondusif, tidak ada gejolak maupun polemik di internal pemerintahan.”
Menurut BKPSDM, mutasi Sekda Lombok Utara tertuang dalam SK Bupati Nomor 235/1190/BKPSDM/2025 tertanggal 10 September 2025, yang disusun setelah melalui usulan ke KASN, telaahan hukum, serta pencatatan pada sistem e-Mutasi ASN BKN Regional X.
Mutasi tersebut juga diikuti oleh sejumlah pejabat eselon II lainnya sebagai bagian dari penataan struktur birokrasi Pemkab KLU.
H. Muldani, S.Sos., yang baru dilantik pada hari yang sama (10 September 2025) sebagai Kepala BKPSDM, menyebut bahwa langkah rotasi pejabat merupakan bentuk penyegaran dan pembinaan karier aparatur.
“Kami terus mendorong koordinasi yang baik antar-OPD agar pelayanan publik semakin optimal. Semua berjalan normal dan stabil,” jelasnya.
“Saat ini tidak ada lagi persoalan. Bupati juga telah memberikan penjelasan langsung, dan seluruh pihak sudah memahami duduk persoalannya.”
Pantauan di lingkungan Pemkab Lombok Utara menunjukkan aktivitas pemerintahan berjalan normal, tanpa adanya gejolak ASN atau reaksi organisasi perangkat daerah.
Kalangan birokrasi disebut mendukung penuh kebijakan mutasi sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.