Modus Wartawan Gadungan, Polda Jateng Ungkap Jaringan Premanisme Terorganisir

Modus Wartawan Gadungan, Polda Jateng Ungkap Jaringan Premanisme Terorganisir

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap pelaku spesialis bobol brankas. Tersangka bernama Ahmad Ridho (23) warga Wonosobo diamankan setelah beraksi di toko fashion daerah Wonosobo pada 20 Maret 2025 lalu.

Modus tersangka sebelum membobol brankas yaitu sembunyi hingga toko tutup. Total ada sembilan lokasi pembobolan dengan modus sama yang dilakukan oleh pelaku.

“Ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang bersangkutan melakukan pencurian brankas di pertokoan. Ada sembilan TKP di Kebumen dan Wonosobo,” ujar Dwi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (16/5/2025).

Awalnya pelaku mendatangi toko korban dan sembunyi di dalamnya. Kemudian ketika toko tutup dan ditinggal pemiliknya, pelaku keluar dan beraksi membobol brankas menggunakan linggis yang dibawa.

“Dia monitoring toko targetnya dan menyelinap di toko kemudiaan sembunyi. Saat toko tutup dia keluar. Dan ambil barang-barang. Brankas dicongkel pakai linggis. Keluarnya dia lihat situasi, apabila jendela hanya di slot buka, dia lewat jendela. Dia sudah pelajari situasi tersebut,” katanya.

Korban yang kehilangan uang Rp. 163 juta dan ponsel itu langsung melapor ke polisi. Pelaku dibekuk awal Mei 2025 lalu dan ternyata dia seorang residivis.

“Pelaku ini residivis, dia semenjak di bawah umur sudah terdata tiga kali masuk lapas. Dengan kasus yang sama,” tegasnya.

Selain itu tersangka juga pernah merampas motor milik remaja pada 2022. Namun korban belum lapor ke polisi. Dwi berharap korban melapor ke kepolisian terdekat.

“Tersangka juga melakukan pencurian disertai kekerasan di Purworejo. Yang diungkap dari keterangan tersangka baru satu. Korban dirampas motornya dan dipukul kepalanya, belum ada laporan kami minta segera melapor. Kejadian 2022, 20 Maret. Yang dirampas motor Satria FU bernopol AB 5507 BW,” tandasnya.

Kali ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.