Modus Nikah Palsu, Wanita di Surakarta Raup Rp50 Juta Sebelum Ditangkap Polisi
SURAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta mengamankan seorang perempuan berinisial VY (40) yang diduga melakukan penipuan terhadap GU (40), warga Pajang, Laweyan, dengan kerugian mencapai Rp50 juta.
Penangkapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, pada Kamis, 8 Mei 2025, di Lobi Polresta Surakarta.
Menurut AKBP Sigit, penipuan tersebut bermula pada Agustus 2022, saat korban, GU, sepakat untuk menikah dengan tersangka VY.
Resepsi pernikahan yang direncanakan pada 30 Oktober 2022 semula akan dilaksanakan di sebuah gedung yang dipesan oleh tersangka. VY meminta dana Rp50 juta kepada korban untuk menyewa gedung pernikahan tersebut, dengan janji akan mengembalikan uang setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual.
“Tersangka meyakinkan korban dengan janji bahwa uang itu akan dikembalikan setelah rumah keluarganya di Jakarta laku terjual. Korban bahkan meminjam uang dari teman untuk memenuhi permintaan tersangka,” jelas AKBP Sigit.
Namun, setelah uang ditransfer, resepsi pernikahan dibatalkan sepihak oleh tersangka dengan alasan keluarga tidak dapat hadir.
Tak hanya itu, proses pencatatan sipil yang dijadwalkan pada 2 Februari 2023 juga ditunda oleh tersangka pada 7 Februari 2023.
Fakta mencengangkan terungkap saat keluarga korban bertemu keluarga tersangka pada Februari 2023, yang mengungkapkan bahwa rumah yang dijadikan jaminan sudah lama dijual bahkan sebelum rencana pernikahan.
VY, saat dimintai keterangan dalam konferensi pers, mengaku bahwa uang tersebut digunakan bersama dengan korban, namun tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penggunaan uang tersebut.
“Uangnya digunakan bersama,” ujar VY, sambil menundukkan kepala.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain dua lembar print-out rekening koran Bank Mandiri, tiga lembar print-out rekening koran BCA bulan Oktober 2022, serta tujuh belas lembar rekening koran BCA lainnya yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus-modus penipuan, khususnya yang mengatasnamakan rencana pernikahan, serta tidak mudah percaya pada janji-janji tanpa bukti atau jaminan yang jelas.