Mobil Viral Gunakan Lampu Tidak Standar, Satlantas Polresta Malang Kota Lakukan Penilangan
MALANG - Sebuah video yang menampilkan mobil dengan aksesoris lampu belakang menyilaukan viral di media sosial pada Sabtu malam (2/7/2025). Video tersebut memperlihatkan mobil yang melaju di jalanan Kota Malang dengan lampu belakang mencolok dan mengganggu pandangan pengendara lain.
Merespons keluhan masyarakat, Satlantas Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat dan mengamankan pemilik mobil tersebut.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah menegaskan bahwa kendaraan tersebut telah melanggar ketentuan teknis kendaraan bermotor dan telah dilakukan penindakan berupa tilang.
“Kendaraan yang lampu belakangnya tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak sesuai standar, sudah kami amankan. Kami lakukan penindakan tilang,” jelas Kompol Agung pada Senin (4/7/2025).
Selain melanggar spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas, pemilik mobil juga diketahui menggunakan plat nomor kendaraan yang sudah tidak berlaku.
“Kami juga menindak karena STNK kendaraan tersebut sudah mati. Pemilik harus segera melakukan perpanjangan dan pembaruan,” tambahnya.Polresta Malang Kota
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan yang berlaku agar tak mengangu ataupun membahayakan pengendara lain. Dengan demikian, keamanan dan keselamatan berlalulintas bisa terjaga.
“Karena apa pun yang terjadi, ketika pengendara lain itu terganggu, keselamatan yang dipertaruhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Bustanul Arifin (40), pemilik mobil mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang. Ia berjanji tak akan mengulangi lagi.
“Saya minta maaf, khususnya kepada warga Malang yang sudah terganggu dengan kondisi lampu belakang saya. Saya juga siap menanggung konsekuensinya yakni tilang,” ujarnya.