Miris, Kakek 73 Tahun di Pekuncen Diduga Cabuli Gadis Disabilitas
BANYUMAS – Kejadian tragis mengguncang masyarakat Kecamatan Pekuncen, Banyumas. Seorang pria lanjut usia berinisial WM (73) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas atas dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 23 tahun, berinisial AN.
Insiden ini menambah daftar kasus kekerasan seksual yang meresahkan masyarakat dan sangat mencoreng nilai kemanusiaan.
Kasus ini terjadi pada Jumat malam, tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman pelaku.
Saat itu, korban yang berniat bermain dengan temannya justru dipanggil dan diajak masuk ke rumah oleh WM.
“Saat itu korban hendak bermain dengan temannya. Namun, tersangka memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam kamar rumahnya. Di situlah tersangka melakukan aksi bejatnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada awak media pada Jumat (1/8).
Setelah melampiaskan nafsunya, WM memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepada korban.
Perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat.
Tindakan cepat dari aparat hukum membantu proses pengungkapan kasus ini melalui penyelidikan intensif yang dilakukan tak lama setelah laporan diterima.
Aparat kepolisian berhasil menangkap WM pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Pekuncen.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen tegas aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan seksual, terlebih ketika korbannya adalah individu yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra.
Selama proses pemeriksaan, polisi menyita beberapa barang bukti penting yang digunakan korban saat kejadian berlangsung.
Barang bukti tersebut antara lain satu potong baju lengan panjang berwarna pink, celana panjang abu-abu, kaos dalam biru dongker, pakaian dalam putih serta celana dalam krem.
Barang-barang ini menjadi elemen kunci dalam menguatkan dakwaan terhadap pelaku.
WM kini harus menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan pasal tersebut, hukum memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual demi melindungi hak-hak korban dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
“Tersangka dikenai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Kompol Andryansyah.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada korban dan keluarganya namun juga memicu reaksi keras dari masyarakat sekitar yang merasa prihatin atas kejadian memilukan ini.
Keprihatinan semakin meningkat karena korban merupakan penyandang disabilitas yang sudah seharusnya mendapatkan perhatian serta perlindungan khusus dari lingkungan sekitarnya.
Pihak kepolisian bersama dengan lembaga terkait terus berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi termasuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami korban akibat peristiwa tersebut.
Perlu diketahui bahwa kasus kekerasan seksual seperti ini tidak hanya sekadar persoalan hukum semata tetapi juga menyangkut aspek sosial serta psikologis para korbannya.
Oleh karena itu upaya pencegahan serta penanganan yang komprehensif sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kejadian ini menjadi cerminan betapa pentingnya meningkatkan kewaspadaan serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas agar mereka dapat hidup dengan aman dan bermartabat tanpa rasa takut akan tindak kejahatan dari oknum tak bertanggung jawab.
Penting bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran mengenai isu kekerasan seksual serta berani melaporkan jika menemukan adanya indikasi tindakan serupa agar aparat dapat bertindak cepat mengatasi masalah tersebut sebelum semakin meluas.
WM kini menghadapi kemungkinan hukuman berat atas perbuatannya yang telah mencabik-cabik nurani banyak orang terutama keluarga korban yang harus menerima kenyataan pahit akibat tindakan pelaku.
Saat ini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum demi keadilan bagi sang korban serta pembelajaran bagi semua pihak akan pentingnya menjaga moralitas dalam kehidupan bermasyarakat.