Miliki Sabu, Pemuda Kota Magelang Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, Pemuda Kota Magelang Ditangkap Polisi

MAGELANG - Seorang pemuda warga Kota Magelang berinisial ARP (24) dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magelang Kota di depan Kantor Public Safety Center (PSC) 119 di Jalan Pahlawan Kota Magelang pada Jumat (08/08/2025) pukul 19.45 WIB. Pemuda yang berstatus mahasiswa ini diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Hal itu dibeberkan Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sunarto, S.H., M.H. dalam Konferensi Pers di Lobby Apartemen Mosvia, Mako Polres setempat, Jumat (19/09/2025) siang.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, saat penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan sebuah tas punggung warna abu-abu merk Lenovo ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain bungkus rokok, amplop, dan kantong kain kecil yang masing-masing menyimpan barang-barang mencurigakan.

Dari hasil pemeriksaan awal, Tim Opsnal Sat Res Narkoba menemukan beberapa plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi. Di antaranya 4,30 gram dan 0,44 gram bruto beserta plastik pembungkusnya.

“Selain itu, terdapat tiga potongan lakban hitam yang di dalamnya masing-masing juga berisi plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu. Petugas juga menyita sebuah alat hisap sabu atau bong, beberapa sedotan, pipet kaca, korek api, dan sebuah iPhone 11 milik terduga Pelaku,” terang Iptu Sunarto.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku ARP mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya tanpa izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya, Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Magelang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Juga, Pasal 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)

“Serta Pasal 127 ayat (1) Setiap Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” jelas Iptu Sunarto.