Merakit Senjata Api Ilegal, Warga Banyumas Ditangkap Polisi
BANYUMAS - Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang warga Kecamatan Kedungbanteng, berinisial ABW (55) yang diduga sebagai perakit senjata api.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan penangkapan pelaku bermula pada Selasa 1 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapat laporan atau informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai, menyimpan, menyembunyikan senjata api.
"Mendasari Informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapati tersangka ABW menyimpan 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan dan 1 buah blok aluminium yang belum selesai dibubut menjadi senjata api, beserta 1 buah grendel senjata api," katanya menerangkan.
Barang barang tersebut ditemukan di bengkel bubut milik tersangka yang berada wilayah Desa Keniten, Kedungbanteng.
"Di bengkel tersebut juga ditemukan mesin bubut, mesin bor, gerinda, kunci kunci, serta senjata angin PCP," imbuhnya.
Dari keterangan tersangka bahwa senjata api tersebut adalah milik temannya yang sedang dibuatkan popor, sedangkan blok aluminium yang belum selesai dibubut menjadi senjata api beserta grendel senjata api adalah pesanan dari temannya untuk dibuatkan senjata api laras panjang, namun masih dalam proses pembuatan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait hal tersebut dan untuk saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Tersangka ABW dijerat dengan tindak pidana setiap orang yang melakukan dugaan Tindak Pidana membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.