Menteri PPPA Arifatul Choiri Kunjungi Korban Pencabulan di Sragen
SRAGEN - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi temui korban pencabulan yang dilakukan ayah kepada anak tirinya, FY (13) di Rumah Dinas Bupati Sragen, Sabtu (12/7/2025) malam.
Hadir dalam pertemuan itu, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB PPPA) Sragen, Agus Sudarmanto dan Sekda Sragen, Harigiyanto.
Dalam pertemuan yang berjalan tertutup, FY yang tengah hamil 8 bulan, didampingi sang ibu. Kepala Desa Ngepringan, hingga Camat Kecamatan Jenar juga hadir.
Ditemui usai pertemuan, Arifatul mengatakan korban maupun ibu korban dalam kondisi baik.
Ia memastikan akan memprioritaskan korban.
Pihaknya sedang mengupayakan yang terbaik, agar hak-hak dari anak dalam hal ini korban agar terpenuhi.
Bantuan dari kementerian, provinsi hingga kabupaten telah di berikan.
“Yang ada dalam peraturan perundang-undangan bahwa kita harus memprioritaskan bagaimana kelanjutan korban.”
“Jadi saat ini kita sedang mengupayakan terbaik agar hak anak tetap terpenuhi,” kata Arifatul.
Meski demikian, Arifatul mengapresiasi mengapresiasi khususnya masyarakat Desa Ngepringan yang peduli terhadap korban agar tetap mendapatkan perhatian.
“Sebetulnya ini sulit dicari di mana-mana, kepedulian masyarakat desa yang sangat tinggi. Justru dari masyarakat ini ada keinginan bagaimana korban ini tetap bisa mendapatkan perhatian yang baik,” imbuhnya.
Ia mengatakan baik masyarakat desa, kepada desa mempunyai keprihatinan, kepedulian dan empati untuk bisa bersama-sama menyelesaikan masalah ini.
Diberitakan sebelumnya, FY menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri, AT (38). FY dicabuli sebanyak 19 kali sejak 2024 hingga akhirnya hamil.
AT kini sudah resmi menjadi tersangka dan mendekam di jeruji besi dan dijerat Pasal 82 Ayat 1, dan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, JO Pasal 76 huruf E, JO Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal enam tahun delapan bulan dan maksimal 20 tahun.