Mantan Dekan FH UMS Laporkan Zaenal Mustofa, Diduga Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan

Mantan Dekan FH UMS Laporkan Zaenal Mustofa, Diduga Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan

SEMARANG - Mantan Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof Dr Aidul Fitriciada SH MH melaporkan advokat Zaenal Mustofa (ZM) ke Polres Sukoharjo, Rabu (28/5).

Zaenal Mustofa sendiri sebelumnya tercatat sebagai salah satu tim penggugat ijazah palsu Jokowi. Namun dia mengundurkan diri dan saat ini ditahan Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan dokumen.

"Saya melaporkan ZM, dengan dugaan pemalsuan tandatangan saya pada tahun 2009. Dimana ZM ini diduga sudah menggunakan atau memasukan tandatangan atas nama saya untuk transkirp nilai yang digunakan syarat transfer dari UMS ke Unsa," terang Aidul Fitriciada.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini mengatakan, kasus dugaan pemalsuan tandatangannya sendiri diketahui beberapa waktu lalu saat dipanggil ke Polres Sukoharjo dalam kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka ZM.

Karena itu menindaklanjuti, dia melaporkan ini ke Polres Sukoharjo karena sudah merugikan, baik secara pribadi dan institusi (UMS).

"Dalam kasus ini, kalau dalam dunia akademis ini menjadi bentuk kejahatan akademis yang luar biasa. Karena pemalsuan tandatangan utk kepentingan akademis itu mencederai kejujuran sebagai basis dunia akademis paling mendasar," imbuhnya.

Kalau tidak jujur, kata mantan Dekan Fakultas Hukum UMS periode 2006-2010 ini, nilai-nilai keilmuan itu menjadi runtuh.

"Laporan ini juga bukan untuk kepentingan pribadi saya saja tetapi juga bagi dunia akademis dan menjaga nilai kejujuran dunia akademis. Mudah-mudahan nanti berjalan dengan baik dan saya tidak bermaksud mendiskriditkan seseorang tetapi ini adalah proses yang harus dilalui."

Saat ditanya apakah pernah bertemu dengan ZM sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Aidul mengatakan belum pernah. Justru dia menemui kejanggalan status mahasiswa ZM di UMS, khususnya di FH.

Sebab setelah diteliti, transkip ZM jumlahnya 144 SKS artinya tinggal skripsi, sehingga sangat janggal sekali dalam posisi itu mengajukan pindah. "Ini tidak logis. Padahal setiap ada mahasiswa yang kesulitan pasti saya bantu. Ini tinggal skripsi selesai kok pindah, tidak logis," ujarnya.

Di samping itu, lanjut dia, usia ZM saat itu sekitar 35 tahun. Usia tersebut, lanjutnya, juga tidak masuk akal sebab UMS merupakan perguruan tinggi dengan salah satu kebijakannya menerima mahaisiswa fresh graduate dari SMA.