Mahasiswa dan Ojol Ikut Jadi Tersangka Perusakan Mako Polresta Malang Kota

Mahasiswa dan Ojol Ikut Jadi Tersangka Perusakan Mako Polresta Malang Kota

MALANG - Sebanyak 17 pemuda ditetapkan sebagai tersangka perusakan Mako Polresta Malang Kota serta pembakaran dan perusakan sejumlah pos polisi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Aksi perusakan itu dilakukan para tersangka saat aksi demo berujung kerusuhan yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka.

Sebelumnya pada saat demo ricuh tersebut, polisi telah mengamankan 61 massa aksi.

Ketika itu, puluhan massa aksi yang diamankan berstatus sebagai saksi dan sempat dilepas.

Namun, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan menetapkan 13 orang di antaranya sebagai tersangka.

"Dari 13 tersangka, kami lakukan pengembangan termasuk memakai sistem pengenalan wajah. Lalu di tanggal 12 September dan 16 September, kami amankan lima tersangka sehingga total tersangka menjadi 17 orang," ujarnya dalam konferensi pers rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025).

Dari perusakan yang dilakukan para tersangka, menimbulkan kerugian materiil berupa 16 pos polisi rusak berat maupun ringan, 6 pos polisi dibakar dan satu bus pelayanan yang terparkir di Polresta Malang Kota mengalami kerusakan berat.

"Kemudian, ada 12 anggota kami menjadi korban. Terdiri dari satu anggota luka berat patah tulang selangka dan 11 anggota mengalami luka ringan," jelasnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti.

Berupa sejumlah wadah kembang api, rambu water barrier yang dibakar, video saat tersangka melakukan perusakan, sejumlah ponsel serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan perusakan.

Atas perbuatannya tersebut, ke-17 tersangka terancam bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

Pasalnya, mereka dijerat dengan pasal berlapis mulai KUHP hingga UU ITE.