Lonjakan Pemohon SKCK Terjadi di Polresta Malang Kota
Malang - Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Malang Kota melonjak drastis sejak Senin (15/9/2025) kemarin. Antrean panjang terlihat sejak pagi hari ini ternyata didominasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang membutuhkan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi penetapan Nomor Induk.
“Sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, tercatat sekitar 130 pemohon yang mengajukan pembuatan SKCK,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan peningkat yang tajam dibandingkan hari-hari biasanya, yang rata-rata hanya 20 hingga 30 pemohon per hari.
“Lonjakan mencapai 90 persen dari kondisi normal. Permohonan SKCK meningkat tajam, karena kebutuhan administrasi calon PPPK,” ujarnya.
Ia memprediksi peningkatan permohonan SKCK hingga sepekan ke depan dan untuk antisipasinya, petugas berupaya memberikan pelayanan yang lebih optimal.
“Meski terjadi antrean dan sudah diantisipasi sebelumnya, semua pemohon tetap terlayani dengan baik, personel sigap memberikan pelayanan,” jelas Ipda Yudi.
Untuk mempermudah masyarakat yang berdomisili jauh, Polresta Malang Kota juga memberikan opsi pelayanan SKCK di Polsek terdekat.
“Apabila antrean di Polresta cukup panjang atau jarak pemohon jauh, mereka bisa mengurus SKCK di Polsek wilayah masing-masing. Cara ini lebih cepat dan efisien, sekaligus mendukung percepatan administrasi PPPK,” tambahnya.
Untuk mengajukan SKCK, pemohon wajib melengkapi beberapa dokumen, yakni fotokopi Kartu Keluarga, KTP asli beserta fotokopinya, fotokopi akte kelahiran atau ijazah terakhir, fotokopi kartu BPJS, serta pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar merah sebanyak tiga lembar. Sementara itu, biaya pembuatan SKCK tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000.