Lima Bulan Buron, Ayah Tiri di Banyumas Akhirnya Ditangkap atas Kasus Pencabulan Anak
PURWOKERTO - Butuh waktu lima bulan bagi polisi mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menangkap MRD (41) ayah tiri di Patikraja, Banyumas, yang tega mencabuli anaknya.
MRD ditangkap polisi pada Rabu (30/4/2025).
Sementara, percabulan tersebut dilakukan MRD kepada NZ (14), anak tirinya, pada Kamis, 7 November 2024.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 16.30 WIB, saat korban tiduran di kamar.
"Atas peristiwa yang dialami, korban menyampaikan kepada orangtuanya (ibu)."
"Korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Kamis (1/5/2025).
Diakui Andryansyah, seusai laporan masuk, pihaknya tidak langsung menangkap pelaku.
Penyidik, katanya, melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menangkap pelaku.
Andryansyah mengatakan, MRD kini ditahan di Mapolresta Banyumas.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti.
Terkait kejahatan ini, MRD bakal dijerat menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
MRD terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.