Kulakan Sinte Lewat Instagram, Pemuda Cilacap Ditangkap Polisi
CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sinte seberat 14,64 gram.
Empat pemuda asal Banyumas diciduk dalam operasi penangkapan di wilayah Kecamatan Kroya pada Selasa (23/9/2025) malam.
Keempat pelaku diketahui berinisial RS (24), SR WP (23), VPA (30), dan OO (22).
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Kroya.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas Ipda Galih Secahyo mengatakan, laporan itu langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba.
"Petugas awalnya mengamankan dua tersangka, kemudian dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lain berhasil ditangkap," jelas Ipda Galih, Kamis (25/9/2025).
Mereka dibekuk bersama sejumlah barang bukti berupa paket sinte, ponsel, uang tunai, hingga sepeda motor yang dipakai untuk transaksi.
Galih menjelaskan, saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sinte siap edar yang diduga kuat akan disalurkan ke konsumen.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku membeli sinte melalui sebuah akun Instagram
Barang haram itu kemudian dibagi untuk dipakai sendiri maupun dijual kembali kepada rekan-rekan mereka.
"Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes Nomor 7 Tahun 2025," ungkapnya.
20 Tahun Penjara
Menurutnya, ancaman pidana yang menanti tidak main-main yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
"Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Polisi masih mendalami kasus ini guna membongkar jaringan peredaran sinte di wilayah Cilacap dan sekitarnya.
Galih menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik peredaran narkoba di lingkungannya.
"Masyarakat bisa menghubungi Call Center 110 Polresta Cilacap yang tersedia gratis dan aktif 24 jam," pungkas Galih.