Kuasa Hukum Korban Lomba Tari SEC Datangi Polda Jateng, Proses Hukum Dinilai Mangkrak

Kuasa Hukum Korban Lomba Tari SEC Datangi Polda Jateng, Proses Hukum Dinilai Mangkrak

SEMARANG - Kuasa hukum korban Lomba Tari Piala Gubernur dalam rangkaian kegiatan Semarang Economy Creative (SEC), Zainal Petir menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng guna mendapatkan informasi dan meminta mediasi penyelesaian kasus ini, Senin (30/6).

Proses hukum kasus ini sendiri terhenti alias ‘mangkrak’ usai laporan korban di Polda Jawa Tengah akhir 2024 lalu atau selama sekitar 6 bulan.

"Kita sudah tanyakan ke penyidik kok kemarin terlalu lama proses pemanggilan. Dan, saya juga sudah tanya ke pihak Universitas PGRI Semarang (Upgris), terlapor sudah kembali usai ibadah haji. Kemarin, informasinya beliau sedang naik haji dan proses tidak berjalan," kata Zainal.

Sementara dari hasil mediasi, Zainal Petir mengaku penyidik akan mengundang terlapor segera dalam waktu dekat.

Termasuk, Penasehat Hukum korban lomba tari ini Zainal Petir menjelaskan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan hasilnya ternyata tidak ada permintaan izin terkait acara.

"Sudah saya mintakan juga informasi ke pihak Gubernuran, bilangnya tidak mengadakan acara apapun. Kalau dari panitia kan menyatakan hadiah dan piala dari Pemerintah Provinsi, ternyata tidak ada. Bahkan soal izin juga tidak pernah dari Gubernuran memberikan untuk kegiatan apapun," kata Zainal.

Dalam pertemuan itu, Zainal juga menyebut, pihaknya sudah meminta dan yakin kepolisian akan segera memproses perkara.

"Saya yakin polisi akan segera menindak lanjuti aduan dari teman-teman. Kalau terlalu lama kan polisi terkesan tidak profesional. Saya sudah minta agar bisa ditangani terkait aduan lomba tari berbau penipuan," kata Zainal.

Selaku atas nama perwakilan pihak korban, Zainal memastikan segera polisi akan membuat undangan pemanggilan pihak bersangkutan dan tidak mungkin perkara ini berhenti di tengah jalan.

"Sudah disampaikan penyidik bahwa akan melakukan pemanggilan bersangkutan segera. Jadi, tidak mungkin perkara yang sudah ditangani berhenti di tengah jalan," kata Zainal Petir.