Korban Penyekapan di Undip Diteriaki “Bakar”, Polisi Ungkap Fakta Baru

Korban Penyekapan di Undip Diteriaki “Bakar”, Polisi Ungkap Fakta Baru

Semarang - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi menyebutkan, korban penyekapan kelompok mahasiswa di Undip Pleburan sempat diteriaki “bakar” oleh beberapa orang yang menyekap. Korban, ERF, yang merupakan anggota polisi yang bertugas dalam pengamanan aksi May Day, 1 Mei lalu juga sempat disiram cairan thinner.

Cairan tersebut disinyalir mudah terbakar dan berbahaya untuk kulit manusia. Selain itu, korban juga mengalami luka di beberapa tubuhnya.

“Korban mengaku mendapatkan pukulan di kepala, perut, leher, punggung kemudian disulut rokok di bagian punggung, disiram cairan seperti thinner dingin dan aroma menyengat. Baju korban warna hitam dirobek di beberapa bagian dan untuk menghilangkan bukti, diganti baju berwarna oranye,” kata Kapolrestabes saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (16/5/2025).

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes juga menunjukkan dua orang yang telah dijadikan tersangka atas kasus penyanderaan. Kedua orang ini, Rafli dan Reski merupakan mahasiswa Undip.

“Keduanya diamankan di dua tempat berbeda karena mereka juga sempat melarikan diri pindah-pindah tempat tinggal. Keduanya memiliki peran masing masing,” tambahnya.

Pertama, MRS alias Rafli berperan membantu tersangka kedua untuk melakukan penyekapan. Ia meminta paksa HP korban, serta memaksa meminta password dan sandi HP.

“Lalu korban sempat membanting HP korban. Melakukan pengancaman dan intimidasi melepas kaos, mengganti baju,” ujarnya.

Kemudian, RSB atau Reski ialah yang pertama kali merangkul leher korban dengan paksa, meneriaki polisi, memukul punggung, mengintimidasi korban. “Kemudian, menyuruh dan meneriaki untuk pakai masker, membawa paksa korban dari depan kantor Bank Indonesia ke kampus Pleburan,” terang Syahduddi.

Kapolrestabes Semarang menegaskan akan menjerat para tersangka dengan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang diatur pasal 333 ayat 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 KUHP. “Kita sudah profiling, sudah data, segera kita lakukan panggilan beberapa orang, kita buru pelaku penyekapan itu,” pungkas Kapolrestabes.