Korban KDRT dari Juragan Jagung Akui Mengalami Trauma, Pelaku Belum Ditahan
GROBOGAN - Seorang perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial ADY, 30, di Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan masih menanti keadilan atas kasus yang menimpanya.
Meski suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, hingga kini pelaku belum juga ditahan.
Kondisi ini membuat korban merasa tidak mendapatkan perlindungan yang layak, baik secara fisik maupun psikologis.
Korban diketahui menikah dengan terlapor sejak 2010 silam.
Namun, pada Desember 2023, korban memilih meninggalkan rumah dan kembali ke kediaman orang tuanya akibat pertengkaran rumah tangga yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan dan tindakan kekerasan fisik dari sang suami.
Tak tahan dengan situasi yang terus berulang, korban mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kelas IA Purwodadi pada 17 September 2024.
Putusan gugatan cerai telah dibacakan pada 8 Oktober 2024, meskipun hingga kini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada 12 Oktober 2024, korban yang didampingi pengacaranya melakukan pertemuan dengan terlapor di Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mediasi pembagian harta bersama.
Namun, bukannya menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan, mediasi itu justru berubah menjadi aksi kekerasan. Terlapor diduga menabrak korban menggunakan mobil hingga korban mengalami luka fisik dan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kradenan I.
Tak hanya mengalami luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut dan tindakan kekerasan yang berulang selama berumah tangga.
Bahkan, pada 16 Februari 2025, korban dirujuk untuk menjalani pemeriksaan psikologis di RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiarjo.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal dengan ancaman pidana lima tahun, pelaku belum juga ditahan oleh pihak polsek.
Korban merasa penanganan perkara ini mengabaikan aspek perlindungan terhadap korban, khususnya kondisi mental yang memburuk akibat kekerasan yang dialami.
Selain itu, mobil yang digunakan pelaku untuk menabrak korban belum ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut dan keberadaannya pun tidak diketahui.