Konflik Hotel Sato Memanas, Polda Jateng Amankan Banner Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik
SEMARANG - Konflik Hotel Sato dengan warga tetangganya, pemilik rumah perihal sempadan bangunan memasuki babak baru. Pengelola hotel kini giliran melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Jateng
Petugas Polda Jawa Tengah turun ke lokasi menyita banner yang terpasang sebagai barang bukti atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan pihak hotel.
Penyitaan barang bukti dilakukan sejumlah anggota Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (29/10) malam.
Banner tersebut disita sebagai barang bukti untuk proses penyidikan atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan Hotel Sato pada Mei 2025 lalu.
Penyitaan barang bukti ini turut disaksikan oleh pemilik rumah, pihak hotel, Kapolsek Kota dan sejumlah anggota Polda Jateng.
Kapolsek Kota AKP Subkhan menyatakan konflik sengketa Hotel Sato dengan pemilik rumah ini sepenuhnya ditangani oleh Polda Jateng.
AKP Subkhan mengungkapkan, pihaknya hanya melakukan pendampingan supaya penyitaan barang bukti berupa banner ini berjalan lancar.
"Kami hanya mendampingi, karena yang menangani dari Polda," ujar AKP Subkhan.
Penyitaan barang bukti ini didasarkan pada laporan yang diterima Polda Jateng terhadap pemilik rumah atas dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.
Sementara itu, pemilik rumah yang bersengketa dengan Hotel Sato, Benny Gunawan Ongkowijoyo mengaku tidak masalah dengan penyitaan banner kedua yang sudah dipasang sebelumnya.
Benny menyebut akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan ketika mendapat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Jateng.
Menurut Benny, penyitaan banner tersebut tidak masalah lantaran ia merasa keberadaan Hotel Sato memang tidak berizin.
"Tidak apa-apa diambil untuk barang bukti, tetapi saya minta diberitahu terkait hasilnya setelah proses penyidikan nanti," ungkap Benny.