Kompolnas Tegaskan Penindakan Tegas bagi Anggota Polisi Terlibat Pinjol, Termasuk Bripda Bagus

Kompolnas Tegaskan Penindakan Tegas bagi Anggota Polisi Terlibat Pinjol, Termasuk Bripda Bagus

Semarang – Usia viral video Anggota polisi terlilit utang pinjol akhirnya seorang anggota Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), kini resmi ditahan.

Penahanan terhadap Bripda Bagus itu dilakukan setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menyelesaikan pemeriksaan internal terhadap dirinya.

Yang bersangkutan diketahui bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng dan tanggung jawab merawat dan menangani anjing pelacak atau K-9 (Canine Unit).

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah sejumlah korban mengaku mengalami penipuan dengan modus hubungan asmara yang dijalankan Bripda Bagus.

Aksinya diduga dilakukan untuk menutupi cicilan dari sejumlah pinjaman online (pinjol).

“Iya, yang bersangkutan sudah ditahan oleh Propam Polda,” kata Kabid Humas Polda Kombes Artanto, Sabtu (21/6/2025).

Terkait viralnya kasus tersebut, Polda Jateng menurunkan tim untuk mendalaminya. Selain diperiksa oleh Bidpropam, Bripda Bagus juga diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Bripda Bagus Yoga Ardian yang viral di media sosial akibat diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah wanita demi melunasi pinjaman online (pinjol) ternyata memiliki catatan pelanggaran etik selama bertugas.

” Yang bersangkutan tersebut ada masalah jauh sebelumnya, kode etik,” jelas Kombes Artanto.

Bripda Bagus adalah anggota Polda Jateng yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta).

Tugas hariannya mengurus anjing polisi atau K-9 (Canine).

“dia dari bagian anggota K-9, siapapun yang melanggar aturan akan di tindak tegas,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya bahwa dugaan penipuan yang dilakukan Bripda Bagus itu pertama kali viral di jagat media sosial X yang mengabarkan ada anggota polisi mendekati wanita demi melunasi utang di pinjaman online (pinjol).

Dan ketika itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto membenarkan, bahwa anggota yang diposting oleh salah satu akun media sosial X adalah anggotanya.

“Betul, polisi itu anggota Ditsamapta Polda Jateng,”ungkapnya.

Terkait kasus tersebut, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan, agar temuan kasus itu harus segera ditindaklanjuti dan didalami oleh Propam Polda Jateng.

“Di tindak lanjuti secara komprehensif dan mendalam, apa sebenarnya yang terjadi apakah karena pinjol atau perbuatan yang melanggar etika atau keduanya,”kata Chairul Anam.

Selanjutnya, Anam menyarankan apabila terbukti melakukan pelanggaran anggota tersebut harus diberi sanksi lebih berat. Alasan dihukum lebih berat karena karena ada dua konteks meliputi sejak awal anggota sudah diperingatkan jangan sampai terlibat pinjol maupun judi online. Bahkan, polisi secara serentak telah melakukan operasi kepada anggota tidak terkecualai Polda Jateng.

“Apabila terbukti harus diberikan sanksi lebih berat, karena sudah sejak awal diperingatkan ke seluruh Indonesia soal ini,”pungkasnya.