Komplotan Pencuri Motor di Karanganyar Dibekuk Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Karanganyar Dibekuk Polisi

Karanganyar - Dua tersangka komplotan pencurian sepeda motor berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Karanganyar. Kedua pelaku diketahui berinisial AD (24), warga Dusun Nangsri Lor, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat dan MRS, (22) warga Desa Delingan, Kecamatan Karanganyar.

Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Mereka telah melancarkan aksi pencurian di dua wilayah berbeda yakni di kecamatan Tawangmangu dan Karangpandan.

Wakapolres mengaungkapkan, terungkapnya kasus pencurin itu berawal saat adanya laporan kehilangan kendaraan sepeda motor yang dialami oleh salah satu mahasiswa KKN bernama Yunisa Tri Hapsari, 21 di Desa Karang, Kecamatan Karangpandan.

"Jadi pada Kamis (21/8/2025) sore, korban memarkir kendaraannya di posko KKN di desa Karang, Karangpandan, namun korban jnj tidak dikunci stang. Ketika korban mengecek kendaraan saat pagi harinya, korban sudah mendapati kendaraannya hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Karangpandan," kata Wakapolres saat pers rilis di Mako Polres Karanganyar, Jumat (29/8/2025).

Menindaklanjuti laporan, lanjut Kompol Huda, Jajaran Sat Reskrim berhasil menemukan kendaraan korban yang hendak dijual oleh pelaku berinisial AD warga Nangsri, Kebakkeramat di wilayah Solo. Tersangka langsung diamankan anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar.

Wakapolres mengatakan, dari hasil pengembangan kasus, ternyata tersangka juga pernah beraksi di wilayah Tawangmangu Karanganyar bersama rekannya MRS, warga Desa Delingan, Karanganyar. Dari aksi tersebut, kedua pelaku berhasil mencuri kendaraan Nmax hitam milik SA warga Tawangmangu.

"Jadi hasil dari pengembangan, setelah berhasil mengamankan AD, Jajaran Satreskrim kemudiam bergerak dan mengamankan pelaku MRS. Untuk kendaraan sepeda motor milik korban di Tawangmangu saat ini belum ditemukan. Kami masih akan terus melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Wakapolres menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka AD hendak menjual motor hasil curian di wilayah Solo dengan harga 3 juta rupiah. Motor tersebut akan dijual kepada seseorang secara langsung tanpa menggunakan sistem online.

"Alasan tersangka melancarkan aksi pencurian itu akibat faktor ekonomi. Rencananya, hasil penjualan motor akan digunakan untuk keperluan sehari-hari," katanya.

Adapun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1), (3), dan (5) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.