Komplotan Jambret Rampas Gelang 50 Gram di Temanggung, Polisi Tangkap Pelaku, Dua Masih Buron
Temanggung - Satreskrim Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Raya Kranggan, Temanggung, pada Selasa (11/3/2025) siang.
Peristiwa bermula saat korban bernama Soetji Andamari, 76, warga Badran, berangkat dari rumah menuju Kranggan dengan naik kendaraan umum mikro bus pukul 09.00 pada Selasa (11/3/2025).
Sampai di depan BRI Unit Kranggan, korban turun dari bus. Namun, saat mau turun dari bus, dipepet 4 orang tak dikenal yang diduga komplotan jambret.
Bahkan, dalam kejadian itu komplotan jambret berpura-pura ribut. Lalu salah satu orang dari komplotan memegang lengan korban dan ikut turun dari kendaraan. Kemudian naik kendaraan pribadi Sigra warna abu-abu metalik yang ada di belakang mikro bus.
"Lalu kendaraan tersebut pergi. Korban sadar bahwa gelang emas seberat 50 gram baru saja diambil dengan cara dilepas paksa pada saat pelaku memegang lengan korban," jelas Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo, Kamis (1/5/2025).
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 60 juta. Namun, Satreskrim Polres Temanggung berhasil menciduk dua pelaku dari 4 orang komplotan dalam kasus ini.
Salah satu tersangka yakni Erwin Hidayat alias EH, 55, warga Gayamsari, Kota Semarang. Dan satu tersangka lain diamankan oleh Polsek Kranggan.
"Lalu ada dua tersangka yang juga anggota komplotan mereka yang melarikan diri dan masih buron. Dua tersangka lainnya itu kabur," lanjutnya.
Tersangka EH diamankan polisi saat melakukan tindakan pencurian serupa. Ia mengaku telah menjadi copet atau jambret sejak tahun 2015.
Bahkan sempat dipenjara. Lalu pada 2022 melakukan aksinya kembali di dalam bis dengan target HP.
"Jadi tersangka ini residivis. Sudah keluar masuk penjara dan masih melakukan aksinya kembali," terang Didik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)