Kisah Tragis Remaja Kudus: Jadi Korban Pencabulan, Videonya Viral, dan Dikeluarkan dari Sekolah
KUDUS – Seorang remaja berinisial TP, 12, warga Kabupaten Kudus menjadi korban pencabulan oleh orang jalanan berinisial SB, 43.
Setelah itu, pelaku juga mengancam korban menuruti nafsunya lagi dengan akan menyebarkan video syurnya.
Kini, kasus tersebut ditangani oleh Polres Kudus. SB telah dibekuk dan ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Baca Juga: Gedung Senilai Rp 5 Miliar Diresmikan, Tak Lama Lagi PDAM Kudus Bakal Produksi Air Minum Kemasan
Akibat ulah SB, korban harus dikeluarkan dari sekolahnya.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, kronologi ini bermula dari keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut pada 7 Maret lalu.
Keluarga TP merasa tak terima anaknya menjadi korban pencabulan oleh SB.
Mulanya, TP mengenal SB lewat pergaulan. Lama-kelamaan mereka berdua saling mengenal satu sama lain.
Pada Oktober 2024 lalu, SB janjian dengan TP. Mereka bertemu di kawasan GOR Wergu Wetan. Saat bertemu SB, TP diantar oleh rekan tersangka ke lokasi.
”Kemudian TP diajak tersangka ke rumah neneknya. Kebetulan di rumah tersebut kosong. Sementara teman tersangka yang mengantar pulang,” katanya.
Baca Juga: Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus Rini Kartika Didakwa Korupsi Rp5,2 Miliar
Usai berhasil mengajak TP ke rumah nenek tersangka, SB kemudian melakukan aksi bejatnya itu.
Mulanya TP menolak aksi bejat SB tersebut. Namun, SB mengancam TP jika tidak menuruti perintahnya tidak diantar pulang.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo