Kebijakan Baru Polresta Surakarta: Larang Penggunaan Becak Motor di Wilayah Kota
Surakarta - Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta mengingatkan bahwa penggunaan becak motor atau bentor di jalanan Kota Solo dilarang. Aparat kepolisian akan melakukan penindakan secara bertahap, mulai dari pemberian teguran hingga penyitaan bentor yang tetap nekat beroperasi.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polresta Surakarta, Iptu Surawan Nurjana, menjelaskan larangan ini didasari oleh sejumlah aspek, salah satunya adalah persoalan legalitas kendaraan. Ia menegaskan, bentor tidak memenuhi persyaratan administrasi karena belum memiliki pendaftaran spesifikasi resmi dari pemerintah.
“Dari uji tipe bentor itu tidak terdaftar, belum ada dari pemerintah. Sehingga keabsahannya dari syarat administrasi tidak ada,” ujar Iptu Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penggunaan bentor di jalan umum melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk tidak lagi menggunakan bentor sebagai moda transportasi, terlebih di jalan raya yang padat kendaraan.
Selain persoalan legalitas, penggunaan becak motor (bentor) di jalanan Kota Solo juga dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas. Ukuran bentor yang besar seperti becak kayuh namun bertenaga mesin, dinilai berpotensi lebih besar menimbulkan kecelakaan jika digunakan di jalan raya yang padat.
Iptu Surawan menjelaskan bahwa kecepatan bentor yang tidak seimbang dengan bentuknya dapat memicu bahaya, terutama jika membawa beban berat. Saat ini, terdapat sekitar 30 unit bentor yang tersebar di beberapa titik seperti Stasiun Balapan, Ledoksari, Pasar Gede, dan Pasar Klewer.
“Para pengguna bentor berdalih kendaraan itu dipakai untuk mengangkut barang karena becak kayuh tidak mampu membawa beban berat,” ujarnya. Meski begitu, pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi larangan penggunaan bentor di jalanan.
Jika ditemukan melanggar, sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, penandatanganan surat pernyataan. Bahkan hingga tindakan tegas berupa tilang dan penyitaan kendaraan.
Iptu Surawan mengimbau agar masyarakat yang membutuhkan kendaraan pengangkut barang dapat beralih ke kendaraan yang legal dan lebih aman. “Bisa menggunakan mobil pikap bak terbuka atau roda tiga yang sekarang banyak digunakan dan diizinkan beroperasi,” ujarnya mengakhiri. (*)