Keberatan dengan Postingan Medsos, Kabid BPPKAD Rembang Lapor ke Polda Jateng

Keberatan dengan Postingan Medsos, Kabid BPPKAD Rembang Lapor ke Polda Jateng

REMBANG - Salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Rembang, malaporkan salah satu akun media sosial (Medsos) yang memposting gambar yang tertera namanya ke Polda Jawa Tengah. Pejabat perempuan tersebut mengaku keberatan atas postingan di Medsos tersebut.

Postingan tersebut menurut kuasa hukumnya, Fatkhur Rahman masuk kategori menyerang kehormatan. Karena itu, kliennya melaporkan ke Direktorat Siber Polda Jateng.

Dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan, Fatkhur Rahman menyatakan, kliennya sudah dipanggil dan memenuhi panggilan Polda Jateng pada Selasa 2 Juli 2025 lalu.

Ia menyebutkan, kliennya telah menjelaskan materi yang menjadi bahan pertanyaan penyidik Polda Jateng.

Ia mengungkapkan, total ada 19 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada kliennya.

Pertanyaan tersebut antara lain adalah seputar pemilik akun dan motif dari postingan di Medsos facebook yang menyebut nama kliennya.

Menurut Fatkhurrahman, kliennya juga menyampaikan nama yang diduga menjadi otak di balik peristiwa ini.

“Kami dari tim pengacara sudah mengantongi beberapa nama yang telah menjadi terlapor. Sudah kami sampaikan kepada penyidik Polda. Namun, karena ini masih tahap penyelidikan, kami tidak bisa serta-merta menyebutkan nama. Biarkan penyidik Polda Jateng yang mengungkap kasus ini,” terangnya.

Ia mengatakan, laporan ini merupakan dugaan tindak pidana melalui media sosial yang diatur dalam UU ITE.

“Karena ini merupakan tindak pidana melalui media sosial yang diatur dalam UU ITE, maka terduga pelaku tidak bisa di sampaikan secara terbuka. Delik yang dilanggar adalah pencemaran nama baik melalui medsos,” tandasnya.

Kasus tersebut mencuat pekan lalu dan sempat menjadi perbincangan di kalangan ASN di lingkungan Pemkab Rembang. Yakni ‘mobil bergoyang’ di parkiran Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Rembang.

Meskipun Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang sudah menyatakan hasil penyelidikan Inspektorat hal itu adalah hoaks, namun laporan dugaan pidana ternyata tetap berjalan.