Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Blora, Polisi Tetapkan 3 Tersangka dengan Ancaman 6 Tahun Penjara

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Blora, Polisi Tetapkan 3 Tersangka dengan Ancaman 6 Tahun Penjara

BLORA - Babak baru tragedi ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, Jawa Tengah, dimulai.

Pihak Kepolisian Resor Blora secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden maut yang merenggut empat nyawa dan melukai seorang balita.

Ketiga tersangka tersebut dinilai memiliki peran sentral dalam aktivitas pengeboran ilegal yang berujung petaka pada Minggu (17/8) lalu. Identitas mereka pun diungkap oleh aparat penegak hukum.

Kepala Polres Blora AKBP Wawan Andi Susanto di Blora, Kamis mengatakan, tiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda.

Tersangka pertama adalah SPR (46), warga lokal Bogorejo, yang berperan sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator atau otak di balik pengeboran.

Kemudian, tersangka kedua adalah ST (45), seorang warga dari Tuban, Jawa Timur, yang bertindak sebagai calon investor atau penyandang dana untuk kegiatan ilegal tersebut.

Tersangka ketiga, SHRT alias GD (42), juga berasal dari Tuban, Jawa Timur, yang berperan sebagai pelaksana teknis pengeboran di lapangan.

"Tersangka pertama SPR (46), warga Bogorejo, Kabupaten Blora, berperan sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. Tersangka kedua ST (45), warga Tuban, Jawa Timur, berperan sebagai calon investor pengeboran. Kemudian tersangka ketiga SHRT alias GD (42), warga Tuban, Jawa Timur, berperan sebagai pelaksana pengeboran (pengebor)," jelas AKBP Wawan dikutip dari ANTARA pada Kamis (28/8/2025).

Kronologi Ledakan Maut

Peristiwa nahas ini bermula pada Minggu siang sekitar pukul 11.30 WIB. Warga sekitar dikejutkan oleh suara letusan keras yang berasal dari area belakang rumah milik tersangka SPR.

Tak lama berselang, minyak mentah yang diduga bocor dan mengalir ke selokan tiba-tiba tersulut api.

Api dengan cepat membesar dan menyambar langsung ke titik lokasi pengeboran. Kobaran api yang tak terkendali menjadi malapetaka bagi warga yang berada di sekitar lokasi.

“Api kemudian merembet ke rumah milik warga setempat, Tamsir, hingga menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Saat kejadian, sejumlah warga berada di sekitar lokasi sehingga turut menjadi korban," kata Wawan.

Empat warga meninggal dunia akibat insiden ini. Mereka adalah Tanek (88) yang tewas di lokasi, serta Wasini (51) dan Sureni (55) yang meninggal di RSUD Blora pada Senin (18/8) setelah mengalami luka bakar hebat hingga 90 persen.

Korban keempat, Yeti (30), menghembuskan napas terakhir di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, pada Sabtu (23/8).

"Sementara itu, seorang balita bernama AD (2) mengalami luka bakar di wajah dan tubuh bagian depan. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta," ungkap Wawan.

Ancaman Hukuman Berlapis

Dari lokasi kejadian, polisi telah mengamankan serangkaian barang bukti, mulai dari peralatan pengeboran yang hangus terbakar, mesin diesel, pipa besi, hingga drum penampungan minyak mentah.

Total kerugian material akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp170 juta.

Kini, ketiga tersangka harus menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

"Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," tegasnya.

Menyusul insiden ini, Polres Blora berencana akan melakukan inventarisasi dan penertiban sumur-sumur minyak ilegal lain yang tersebar di wilayah Kabupaten Blora bersama tim terpadu untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.