Kasus Striptis, Polisi Tetapkan Pemilik Karaoke Mansion Tersangka
Semarang - Ditreskrimum Polda Jateng resmi menetapkan pemilik Karaoke Mansion sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan pornografi terkait pertunjukan tari telanjang yang berlangsung di tempat hiburan tersebut.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan yang bersangkutan.
Langkah selanjutnya, dirinya menyebut, akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Hari Senin kemarin kami telah menaikkan status satu orang lagi menjadi tersangka dalam kasus ini. Orang tersebut adalah pemilik tempat karaoke. Minggu depan kami akan panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025).
Meski demikian, dia menuturkan untuk identitas tersangka belum bisa disampaikan ke publik. Namun, dia memastikan tersangka merupakan pria yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan serta menerima keuntungan dari praktik hiburan yang dianggap melanggar norma kesusilaan itu.
“Yang bersangkutan mengetahui dan membiarkan aktivitas tersebut berlangsung. Ia juga menikmati hasil dari kegiatan itu,” lanjutnya.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus Karaoke Mansion bertambah menjadi dua orang.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menjerat seorang wanita berinisial YS alias Mami U. Berkas perkara YS sendiri telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkas perkara YS sudah kami kirim, dan saat ini dalam proses evaluasi. Jika ada kekurangan akan kami lengkapi. Total sejauh ini sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek tempat karaoke bernama Mansion KTV and Bar yang terletak di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, Kamis (27/2/2025), lalu
Penggerebekan tersebut dikarenakan di tempat karaoke tersebut diduga menyediakan pelayanan tari striptis (telanjang) dan prostitusi. (*)