Kasus Penipuan BLN, Polres Boyolali Terima 10 Laporan Pengaduan
BOYOLALI - Sebanyak 10 laporan pengaduan terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh Koperasi BLN ditangani Polres Boyolali hingga kini.
Tim penyidik pun terus melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak terkait.
Menurut Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, nilai kerugian yang dilaporkan oleh para korban bervariasi, dengan total mencapai hampir Rp 2 miliar per laporan.
"Hingga kini ada 10 laporan yang masuk, sifatnya pengaduan, belum masuk ke penyidikan," kata AKBP Rosyid Hartanto.
Pihak kepolisian telah memeriksa kurang lebih 20 saksi, termasuk pengurus Koperasi BLN yang telah dimintai klarifikasi awal terkait dana yang masuk ke koperasi.
Polres Boyolali juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Hal itu mengingat adanya laporan serupa terkait Koperasi BLN di wilayah Polresta Surakarta, Polres Sragen, dan Polres Karanganyar.
Polres Boyolali juga segera minta keterangan saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juga koordinasi dengan Dinas Koperasi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) terkait legalitas operasional Koperasi BLN.
Kapolres menambahkan, dari keterangan sementara pihak Koperasi BLN melalui penasihat hukumnya menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Mereka menegaskan tidak memiliki niatan untuk melakukan penipuan. Pihak BLN juga meminta para investor untuk bersabar.
"Itu yang disampaikan pihak kuasa hukun BLN. Namun semua akan kami dalami," ujarnya.