Kasus Penggelapan Mobil di Sragen Berakhir Damai, Polisi Pertimbangkan Kondisi Pelaku
SRAGEN - Polres Sragen menyelesaikan kasus penggelapan mobil dengan pendekatan restorative justice.
Langkah ini menyelamatkan pelaku yakni Widodo, 43, dari hukuman penjara. Pertimbangannya pelaku seorang ayah dan tulang punggung keluarga.
Informasi yang dihimpun, Widodo, warga Sidoarjo, Desa Plosorejo, Kecamatan Gondang, Sragen sebelumnya dilaporkan oleh temannya, Andi Marsito, 41, karena tidak mengembalikan mobil Toyota Kijang LGX yang dipinjamnya.
Kasus ini bermula pada Sabtu (28/6/2025), ketika Widodo meminjam mobil dengan alasan mengambil bonsai di Purwodadi.
Namun, mobil tidak pernah kembali dan komunikasi terputus. Setelah menunggu, Andi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Gondang pada Senin (14/7/2025).
Alih-alih melanjutkan proses hukum, Polres Sragen memilih jalur restorative justice. Berdasarkan gelar perkara eksternal pada Rabu (30/7/2025), kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan.
”Tersangka bukan residivis dan dia adalah tulang punggung keluarga. Penyelesaian damai ini menguatkan nilai sosial dan moral, bukan melemahkan hukum,” tegasnya.
Dalam mediasi, Widodo tidak hanya mengembalikan mobil, tetapi juga meminta maaf secara tulus.
Andi menerima permintaan maaf tersebut, mencabut laporannya, dan memilih memaafkan sahabatnya.
Proses ini dipastikan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice.