Kasus Penganiayaan oleh Pelajar SMAN, Polres Magelang Kota Bergerak Cepat
MAGELANG - Kepolisian Resort Magelang Kota menangani kasus kekerasan pada siswa dengan terduga pelaku siswa sebuah SMA Negeri ternama di Kota Magelang. Dua terduga pelaku adalah GC dan AIF.
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho mengatakan dua terduga dijerat dengan tindak Pidana Kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dia mengatakan kejadian pada Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 06.30 wib, saat korban hendak masuk ke kelas XI IPS F 9 di sekolahnya.
Korban melihat pelaku GC dan AIF bersama beberapa teman sedang mengobrol di dekat kolam ikan, lalu korban ikut bergabung.
Ketika seorang adik kelas, Misgi melintas, pelaku GC mengutarakan niat untuk mengeroyoknya, yang kemudian ditanggapi korban dengan menasihati agar tidak membuat keributan.
"Saat istirahat pertama, korban mengirim pesan WhatsApp ke Misgi untuk menghindari konflik, namun pada istirahat kedua sekitar pukul 11.45 wib, GC dan AIF menghampiri korban dan mengambil handphone korban untuk mengecek isi pesan kepada Misgi," kata Budiyuwono.
Bahkan, lanjutnya mengirim pesan provokatif dari ponsel korban. Setelah itu, GC menunggu di kelas korban dan saat Misgi datang, terjadi ketegangan yang berlanjut saat GC dan rombongannya kembali menghampiri korban, hingga akhirnya GC menendang wajah korban menggunakan kaki bersepatu dan memukul bagian kaki.
Dikatakan AIF kemudian memukuk kepala korban Red . Meski korban tidak membalas dan hanya menangkis, kejadian tersebut menyebabkan luka lebam dan memar.
Dikatakan ada seorang teman yang sempat melerai dan kemudian membantu membantu mengobati luka korban. Guru dan wali kelas kemudian mengetahui kejadian ini dan membawa para pihak ke ruang BK untuk dimediasi, hingga mereka saling memaafkan dan diperbolehkan pulang.