Kasus Pencabulan Siswi SD di Wonogiri Terungkap, Berawal dari Uang Jajan dari Tetangga

Kasus Pencabulan Siswi SD di Wonogiri Terungkap, Berawal dari Uang Jajan dari Tetangga

WONOGIRI - Seorang pria asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, Jawa Tengah berinisial K (45), ditangkap setelah mencabuli anak di bawah umur.

Korban yang masih kelas 6 SD tujuh kali dicabuli di rumahnya dalam rentang waktu 14 Maret 2025 hingga 17 April 2025.

Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo, mengatakan orang tua membuat laporan setelah menemukan pesan tak senonoh di handphone korban.

"Kami menerima laporan pada Jumat (18/4/2025)."

"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," ungkapnya, Selasa (29/4/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Ibu korban sempat meminta klarifikasi dan korban membenarkan telah terjadi aksi pencabulan.

Pelaku diminta datang ke rumah orang tua korban didampingi perangkat desa untuk pemeriksaan.

Di sana, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dilaporkan.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," imbuhnya.

Sebelum melakukan pencabulan, pelaku berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," tandasnya.

Proses penyelidikan masih berjalan dan Polres Wonogiri akan menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.

"Semoga masyarakat juga turut mengawal kasus ini," ucapnya. (*)

sumber: Tribunnews.com