Kasus Pembunuhan di Persawahan Cangkringan Demak, Pelaku Hadapi Hukuman Berat

Kasus Pembunuhan di Persawahan Cangkringan Demak, Pelaku Hadapi Hukuman Berat

Semarang - Arifin, 32, warga Kampung Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan perempuan bernama SH, 20, warga Wergu Wetan, Kabupaten Kudus, Selasa (24/5/2025) sekitar pukul 06.00.

Sekarang, tersangka juga mendekam di ruang tahanan Mapolres Kudus. Perbuatan tersangka juga dijerat pasal berlapis.

"Tersangka dipersangkakan Pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman berat 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Kudis AKBP Ari Cahya Nugraha, saat rilis di Mapolda Jateng, Kamis (2/7/2025).

Sedangkan terungkapnya kasus ini setelah kepolisian mendapat laporan adanya temuan mayat wanita yang berada di semak-semak di persawahan di wilayah Cangkringan, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak, Selasa (24/5/2025) sekitar pukul 06.30.

Berdasarkan keterangan data kepolisian, kali pertama mayat tersebut ditemukan warga yang sedang bersepedaan dengan anaknya, disekitaran area persawahan pada pagi hari.

Kemudian bapak dan anak ini, hendak ke warung, namun dalam kondisi masih tutup. Sesaat kemudian bermain sembari memetik buah kersen yang tumbuh ditepi jalan.

Namun tanpa sengaja, saksi ini melihat di parit pinggir sawah terdapat gesekan benda. Lantaran penasaran dan curiga, saksi ini menelusuri bekas seretan hingga menuju ke semak-semak di dalam persawahan.

"Setelah menelusuri, saksi melihat ada mayat diantara tanaman padi jenis kelamin perempuan. Selanjutnya, saksi memberitahu kepada warga lainnya," katanya.

Tersangka juga dihadirkan dalam rilis tersebut, mengenakan baju tahanan warna biru. Pria tersebut pun hanya menundukkan kepalanya dengan tangan terborgol.

Kemudian ini kemudian dilaporkan ke kepolisian, dan selanjutnya dilakukan pengecekan, termasuk petugas medis. Selanjutnya, jasad perempuan tersebut dievakuasi dibawa ke kamar jenasah RSUD Sunan Kalijaga Demak guna keperluan lebih lanjut.

hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka memar pada bagian leher, dan anggota tubuh lainnya yang diduga ada unsur tindak pidana pembunuhan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil mendapati identitas dan ciri-ciri pelaku.

Tersangka ditangkap setelah diburu kepolisian saat kabur di Tangerang Banten. Selanjutnya digelandang ke Mapolres Kudus untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Sudah kami koordinasikan dengan Polsek maupun Polres Kudus, karena yang bersangkutan juga orang Kudus, cuman bersangkutan punya istri dan tinggal di Demak, di daerah Gajah," jelasnya.

Sempai sejauh sebelumnya, belum ada catatan kriminal terhadap tersangka Arifin.

"Sebelumnya belum ada catatan kriminal, belum pernah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, masih ingat kasus temuan mayat perempuan di persawahan di Desa Wonoketingal Karanganyar Kabupaten Demak, pelaku berdalih untuk melunasi hutang Rp 2,2 juta.

Pelaku kasus tersebut juga telah ditangkap, pelaku diketahui bernama Arifin, 32, warga Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Pelaku ditangkap di daerah Tangerang Banten, Jumat (28/6/2025).

Pelaku kabur ke Tangerang. Ditangkap ketika sedang di warung makan. Dia disana (Tangerang) numpang temanya yang kerja bangunan di Tangerang," ungkap Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, saat rilis di Mapolda Jateng, Kamis (2/7/2025).

Korban dalam kasus pembunuhan ini, diketahui bernama SH, 20, warga Wergu Wetan, Kabupeten Kudus. Korban ditemukan tidak bernyawa di area tengah sawah di Cangkringan, Demak pada Rabu (25/5/2025) sekitar pukul 06.00.

Terkait kronologi pembunuhan ini, tersangka sudah saling kenal, namun belum lama melalui media sosial dalam sebuah platform loker dimedia sosial. Keduanya juga tergabung di platform medsos loker pada 12 Juni 2025.

"Tanggal 14 Juni 2025, tersangka menanyakan nomer telpon pribadi korban SH, melalui jejaring platform tersebut. Setelah diberikan melalui jejaring medsos, tersangka memberikan pesan kepada korban SH," jelasnya.

Dari situlah keduanya berlanjut komunikasi melalui WhatsApp (WA). Obrolan tersebut pada intinya tersangka mengajak korban untuk bertemu dengan seseorang bernama N yang sebelumnya akan memberikan pekerjaan.

"Tanggal 23 Juni 2025 pagi, tersangka menghubungi korban, berjanjian untuk bertemu dengan orang yang akan menjanjikan atau memberikan lowongan pekerjaan," jelasnya.

"Dari hasil komunikasi tersebut disepakati dari korban yang memiliki kendaraan motor, karena tersangka tidak memiliki motor, akhirnya dijemput lah ke Kudus," bebernya.

Tersangka dijemput korban disekitaran depan Hotel Gripta, Kudus. Setelah bertemu, kemudian korban diboncengkan tersangka melanjutkan perjalanan ke Demak.

Rupanya, janjian tersebut diduga hanya akal-akalan pelaku. Belum sampai tujuan, tersangka menghentikan perjalanan ketika sampai sekitaran SPBU Cangkringan Demak.

"Selanjutnya dari situ (SPBU) korban kemudian diajak makan oleh tersangka. Dalam perjalanan ke tempat makan, atas kesepakatan berdua lewat jalur pintas," bebernya.

Jalan pintas tersebut mengarah ke persawahan dimana yang menjadi lokasi pembunuhan sadis ini. Alasan tersangka, Kapolres menyampaikan ketika melintas lokasi persawahan terbesit pikiran hutang dan akhirnya mengambil jalan pintas juga untuk mendapat uang.

"Terbesit dalam pikirannya, isterinya punya hutang dengan orang lain sebesar Rp 2,2 juta untuk membayar sekolah anaknya. Sampai hari ini adalah motif ekonomi, karena hutang sebesar Rp 2,2 juta," bebernya.

Korban ketika diajak melintas lokasi jalan pintu tersebut tidak menaruh curiga. Dilokasi jalan tersebut, pelaku menghentikan motor ketika kondisi sepi. Ketika korban turun, langsung dicekik hingga mati lemas.

"Kalau pengakuan kurang lebih 30 menit, yang jelas dari 10 menit setelah korban dicekik dan lemas kemudian dilepas jatuh kemudian di seret kurang lebih 15 meter ke area persawahan," jelasnya.

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan barang berharga lainnya.

Termasuk juga barang bukti yang turut disita kepolisian, sebuah cincin emas dan uang tunai Rp 700 ribu milik korban.

"Setelah korban dicekik dengan tangan kosong dan kemudian dipinggirkan di area persawahan. Setelah itu yang bersangkutan (tersangka) kabur ke arah Kudus, kemudian menggadaikan (motor korban) ke orang lain sebesar Rp 3,8 juta," bebernya.

"Setelah gadai motor, tersangka sempat pulang ke rumah dan keesokan harinya beralasan kepada keluarganya mencari pekerjaan baru di daerah Tangerang Banten," sambungnya.

Terungkapnya kasus ini setelah adanya masyarakat yang menemukan jasad korban di tengah sawah. Kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya terungkap kasus ini.

"Tersangka juga warga Kudus, dan yang bersangkutan punya istri di daerah Demak," terangnya.

Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Kudus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.

"Pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman berat 15 tahun penjara," pungkasnya.