Kasus Narkotika Dominasi di Pekalongan, Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti
PEKALONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan kembali menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa 9 September 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat, oleh Kajari Anik Anifah SH MH bersama perwakilan instansi terkait di antaranya dari Polres Pekalongan Kota, Pengadilan Negeri Pekalongan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, Dinas Kesehatan, dan beberapa lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Kota Pekalongan, Agustinus Dian Leo Putra, dalam laporannya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode April hingga Agustus 2025. Diantaranya, dari tindak pidana pencurian, psikotropika, UU Perlindungan Anak, UU Darurat, UU Kesehatan, penipuan, pengrusakan, UU ITE, serta perkara Narkotika.
Adapun jenis barang bukti beragam, mulai dari narkoba, ratusan butir obat terlarang, ponsel (handphone), pakaian, senjata tajam, serta berbagai barang bukti lainnya. "Dominasi perkara yang ditangani adalah narkotika, mencapai sekitar 45 persen, dengan barang bukti di antaranya Sabu seberat 33,7 gram dan ganja 44,3 gram," katanya.
Dia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas perintah pengadilan. "Tujuan dimusnahkan untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk tindak pidana, dan agar barang bukti yang terlarang tidak beredar kembali di masyarakat," jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan beragam cara. Untuk narkotika berupa sabu dan psikotropika maupun obat-obatan terlarang, dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang.
Barang bukti berupa pakaian, ganja, dokumen-dokumen, plastik, dan sebagainya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti berupa handphone dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dipalu. Sedangkan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kajari Kota Pekalongan Anik Anifah menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti rutin digelar, dalam setahun bisa sampai tiga kali. "Barang bukti yang dimusnahkan adalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan berdasar perintah pengadilan harus dimusnahkan," katanya.
Anik juga menyampaikan bahwa memang sampai saat ini perkara yang ditangani jajarannya didominasi oleh perkara Narkotika dan obat-obatan terlarang. Bahkan trennya mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Untuk itu, pihaknya selain melakukan penindakan dan penegakan hukum, juga rutin memberikan penyuluhan hukum ke masyarakat terutama berkaitan dengan bahaya narkoba.
"Kita imbau ke masyarakat agar menjauhi narkoba. Bahwa selain merupakan tindak pidana, penyalahgunaan narkoba juga bisa menyebabkan berbagai tindak pidana lain seperti perkosaan, pencurian, dan sebagainya," pungkasnya.