Kasus Mansion Karaoke: Pemilik Penuhi Panggilan Polisi untuk Penyidikan
Semarang - Pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang, Bambang Raya atau BR akhirnya ditahan di Polda Jateng. BR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyedia layanan tari telanjang di tempat bisnisnya itu.
Demikian dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagia kepada wartawan, Minggu(22/6/2025). Menurutnya, BR diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng kurang lebih 4 jam lamanya pada Jumat (20/6/2025) siang.
Sebelumnya, BR telah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Ia telah ditetapkan tersangka sejak 2 Juni, lalu dipanggil oleh penyidik, masing-masing pada Kamis, 12 Juni 2025 dan Kamis 19 Juni 2025.
"Tersangka beralasan ada acara di organisasinya. Dua kali mangkir itu menjadi bahan penilaian kami," papar Dwi.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi. Selain BR, polisi juga telah menetapkan tersangka YS atau Mami U dalam kasus dugaan praktik prositusi ini.
Tersangka YS berperan mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion. Namun, belakangan Mami U atau YS melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polda Jawa Tengah.
Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion karena YS merasa menjadi tumbal. Sebab, layanan pornografi dengan nama paket-paket Herandura, Potatto dan Mash Pottato dilakukan atas perintah HP.