Kasus Korupsi Kredit Bank DKI Semarang, Kejati Jateng Amankan Tiga Tersangka

Kasus Korupsi Kredit Bank DKI Semarang, Kejati Jateng Amankan Tiga Tersangka

Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang tahun 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Arfan Triono menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik penyalahgunaan kredit yang merugikan keuangan negara.

"Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TW, pihak yang menggunakan dana kredit atas nama enam debitur; EYK, Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang sekaligus pemutus kredit mikro; serta DBF, Relationship Manager Kredit Retail Bank DKI Semarang," ujarnya, Selasa (9/9/2025) sore.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada pertengahan 2023. Ketika itu TW mengajukan kredit ritel senilai Rp 4 miliar ke Bank DKI Cabang Semarang melalui DBF.

Namun, setelah proses verifikasi, permohonan itu tidak disetujui. Karena itulah, DBF kemudian menyarankan agar TW mengajukan kredit mikro/KUR dengan menggunakan enam orang sebagai debitur.

TW lantas mengajukan kredit mikro dengan meminjam identitas enam orang. Permohonan itu disetujui oleh EYK, sehingga Bank DKI mencairkan total Rp 3 miliar atau masing-masing Rp 500 juta per debitur pada periode September–Oktober 2023.

Baca Juga: Batas Akhir Pengusulan Nomor Induk PPPK Paling Lambat 10 September 2025, Tenaga Honorer Wajib Lakukan Monitoring

"Proses pencairan dilakukan di kantor Bank DKI Cabang Semarang, namun seluruh fasilitas kredit seperti buku tabungan, ATM, dan slip pencairan diambil alih oleh TW. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi TW," ungkapnya.

Dalam proses pengajuan kredit, lanjutnya, syarat jaminan usaha diduga dipalsukan. Sementara agunan berupa tanah dan bangunan dinilai secara tidak wajar dengan nilai appraisal yang ditinggikan.

TW diduga bersekongkol dengan DBF serta bagian kredit mikro untuk meloloskan permohonan tersebut.

"Setelah pencairan, kewajiban pembayaran angsuran tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. TW hanya membayar beberapa kali cicilan, hingga akhirnya kredit macet dan menyebabkan kerugian Bank DKI Cabang Semarang sebesar Rp 2,71 miliar," tuturnya.