Kasus Koperasi BLN: Polres Karanganyar Lakukan Rangkaian Pemeriksaan Saksi
KARANGANYAR--Polres Karanganyar akan maraton memeriksa saksi-saksi terkait laporan dugaan penipuan berkedok investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Setidaknya penyidik Polres Karanganyar telah menerima 73 laporan dari korban dalam kasus tersebut. Diperkirakan korban investasi bodong ini masih terus bertambah.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mengatakan korban Koperasi BLN tersebar di beberapa daerah, termasuk Karanganyar. Untuk sementara ini, Kasatreskrim mengatakan baru menerima 73 laporan. Dari laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan akan dilakukan pemanggilan para saksi terkait. Dalam penyelidikan kasus ini, Satresreskrim Polres Karanganyar berkoordinasi dengan Polda Jateng karena banyaknya korban di wilayah lain di Jawa Tengah.
"Jadi sebelum di Karanganyar, kasus ini sudah muncul di Boyolali. Lalu Kota Solo, Sragen, Klaten, Sukoharjo dan lainnya. Karena itu kita akan koordinasi dengan Polda untuk penanganan kasusnya," kata Bondan, Selasa (15/7/2025).
Bondan mengatakan hasil penyelidikan sementara, modus penipuan dan penggelapan ini berkedok investasi bodong. Dimana para korbannya menanamkan investasi dengan beragam nilai investasi mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah. Bahkan ada korban yang berinvestasi sampai ratusan juta rupiah. Dalam investasi ini, mereka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan itu tak kunjung diterima. Para korban investasi bodong ini mayoritas pensiunan PNS dan guru. Selain itu berasal dari masyarakat umum.
"Untuk pejabat sejauh ini belum ada yang menjadi korban kasus korupsi BLN," tuturnya.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto berpesan kepada masyarakat jangan tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar. Pesan ini diberikan mengingat kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi tengah marak belakangan ini. Kapolres meminta masyarakat jeli dan teliti dengan mengecek legalitas perusahaan atau lembaga yang menawarkan investasi tersebut.
"Jika ada ajakan atau hal-hal seperti itu, pastikan dulu legalitasnya ke instansi yang terkait. Misalkan di bagian perizinan atau bagian koperasi atau dinas-dinas lain yang terkait, pastikan dulu izin dan legalitasnya seperti apa. Apabila masih terdapat keraguan atau hal-hal lain, bisa coba komunikasi dengan Babinkamtibmas atau Sat Bimas Polres untuk kami coba bantu," kata Kapolres.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah Boyolali, kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mbledos di Karanganyar.
Puluhan anggota menggeruduk Polres Karanganyar pada Rabu (8/7/2025). Kedatangan para anggota ini untuk melaporkan pemilik Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo alias Nico atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Koordinator korban BLN di Karanganyar Larmanto, 52, mengatakan koperasi itu sudah berjalan sejak 2016 lalu. Sejak awal beroperasi tidak ada masalah apapun sampai 2024 lalu. Namun kejanggalan mulai terjadi sejak Maret 2025 kemarin. Dimana anggota yang biasanya menerima bagi hasil keuntungan, tidak menerimanya.
“Empat bulan terakhir, tidak ada pembagian. Total kerugian tim saya saja mencapai sekitar Rp4 miliar. Belum dari tim lainnya. Karena kejadian ini bukan Karanganyar saja tapi seluruh Indonesia," ungkap Larmanto.
Larmanto mengatakan awalnya Nico menawarkan kepada korban untuk berinvestasi melalui BLN dengan imbalan 4,17 persen dari hasil trading investasi yang ditanamkan. Nilai investasi yang ditanamkan para korban bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga miliaran rupiah. Sejak beroperasi, pembayaran keuntungan dari investasi berjalan lancar. Para anggota menerima keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kemudian tidak menerima pembayaran keuntungan sejak Maret 2025. Para anggota telah berupaya untuk meminta pengembalian uang, namun tidak berhasil. Nico menolak mengembalikan dan memberikan alternatif pengembalian titipan BLN melalui token.
"Kami menolak skema pengembalian titipan melalui token. Kami minta uang kami kembali. Karena tidak ada titik temu, kasus ini kami laporkan ke Polres Karanganyar. Kami laporkan dugaan penipuan dan penggelapan," katanya.
Larmanto sendiri mengaku telah menginvestasikan dana Rp540 juta. Sementara ada nasabah lain yang menanamkan investasi hingga Rp4,4 miliar. Awalnya, produk investasi bernama "Si Pintar" digantikan dengan skema baru bernama "Si Jangkung" dengan imbalan hasil lebih kecil, yakni 1,5%–2% per bulan. Sebagai bentuk keseriusan, para korban melaporkan kasus ini secara serentak di empat wilayah, yakni Karanganyar, Sragen, Wonogiri, dan Solo.
"Kami hanya ingin hak kami kembali. Kami menolak solusi sepihak dari perusahaan dan berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini," katanya.