Kasus Konten Pornografi, Chiko Berpotensi Terjerat Dua Pasal Pidana
SEMARANG - Kasus konten pornografi dengan terduga pelaku Chiko makin mengerucut.
Di meja polisi, kini sudah ada dua pasal yang bakal digunakan untuk menjerat calon tersangka.
"Kami akan gunakan dua pasal dalam kasus ini, meliputi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE," beber Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/10/2025).
Kepolisian telah memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan pornografi dan UU ITE ini.
Para saksi tersebut belum termasuk saksi ahli yang rencananya akan diperiksa secepatnya meliputi saksi ahli dari bidang ITE, hukum pidana, digital forensik, maupun bidang hukum.
Sementara untuk pemanggilan terduga pelaku Chiko, menurut Kombes Pol Artanto, pemeriksaannya akan diagendakan.
Pemanggilan terduga pelaku masih menunggu kelengkapan alat bukti.
"Kelengkapan alat bukti ini perlu untuk memudahkan saat melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan proses penyidikannya," ucapnya.
Menurut Kombes Pol Artanto, Polda Jateng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan perlindungan hukum terhadap para korban, khususnya anak-anak.
Selain itu, penanganan ini bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan cyber bermuatan pornografi.
"Penyidik melakukan langkah profesional dengan mengungkap kasus ini secara tuntas dari modus operandi dan perbuatan terduga pelaku yang berdampak sangat luar biasa bagi korban," katanya.
Tak Pengaruhi Jalannya Kasus Meski Anak Polisi
Orangtua terduga pelaku Chiko berstatus sebagai anggota Polri. Ibunya berpangkat perwira yang memiliki jabatan mentereng di Polrestabes Semarang.
Sebaliknya ayahnya merupakan polisi berpangkat Bintara tinggi yang bertugas di Polres Semarang.
Kombes Pol Artanto menjamin profesi orangtua dari korban tidak akan mempengaruhi proses kasus ini.