Kasus Kerusuhan Demo DPRD Cilacap, Polresta Tetapkan Lagi Tersangka Termasuk Provokator

Kasus Kerusuhan Demo DPRD Cilacap, Polresta Tetapkan Lagi Tersangka Termasuk Provokator

Cilacap - Polresta Cilacap kembali menetapkan tersangka kasus kerusuhan di depan gedung DPRD Cilacap pada 30 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, jumlah tersangka bertambah menjadi 31 tersangka, diantaranya 19 orang masih di bawah umur dan 12 orang lainnya berusia dewasa.

Kapolresta Cilacap – Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan, penambahan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari 12 tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

Dikatakan, ada 19 tambahan yang diamankan terdiri dari 8 orang dewasa langsung menjalani proses penyidikan dan penahanan, serta 11 anak di bawah umur yang diperlakukan dengan pendekatan berbeda.
Dari jumlah tersebut, terdapat 8 anak yang memenuhi syarat untuk dilakukan diversi.

“Untuk yang anak-anak ini ada yang kita lakukan pembinaan dan juga kita lakukan penyidikan. Penanganannya mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi bila ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, ini bisa dilakukan diversi,” jelas Kapolresta.

Dalam kasus ini, diversi dilakukan karena ancaman hukuman dalam perkara mereka berada di bawah tujuh tahun dan masih di bawah umur.

Selain itu, Kapolresta juga telah mengamankan penghasut aksi kerusuhan tanggal 30 Agustus lalu, yakni KD (20) warga Bantarsari yang merupakan admin grup WhatsApp.

“KD ini merupakan admin grup WhatsApp yang memprovokasi aksi dan mengajak orang-orang berkumpul di Gedung DPRD dan Polresta Cilacap, dan dia berprofesi sebagai kurir paket,” ujarnya.

Selain KD, seorang anak yang diduga sebagai pembuat grup WhatsApp tersebut juga telah diperiksa.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, sebanyak 13 orang dijerat pasal

Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman 15 tahun.
Sebanyak 8 orang tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan hukuman 5 tahun penjara.

Serta ada sebanyak 10 orang pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun.

Kapolresta juga mengungkapkan, kerusuhan yang terjadi di Gedung DPRD Cilacap ini menyebabkan kerugian mencapai Rp6,5 miliar, dengan rincian kerusakan Gedung DPRD sebanyak Rp 5 miliar, dan kerugian pada Polresta Cilacap sekita Rp1,5 miliar.