Kasus Dugaan Pungli Tanah, Polres Semarang Periksa 6 Saksi Terkait Kades
SEMARANG - Kepala Desa Ujung-ujung, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; Samroni dilaporkan ke polisi. Samroni diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam jual beli tanah warganya.
Kasi Humas Polres Semarang AKP Pri Handayani mengatakan kasus dugaan pungli Kepala Desa Ujung-ujung tersebut sudah ditangani Unit III Satreskrim Polres Semarang.
"Sudah berproses, beberapa pihak yang terkait kasus tersebut juga sudah diperiksa. Ada 6 orang yang dimintai keterangan," kata Pri, Senin (12/5/2025).
Dugaan pungli ini berawal saat seorang warga Tri Setyorini mengurus surat tanah atas nama Sakijo seluas 1.030 meter persegi dari blangko lama menjadi sertifikat.
"Setelah proses peralihan tersebut selesai, tanah yang berada di Ujung-ujung tersebut akan dijual," kata Zaky Musafa, kerabat Tri Setyorini.
Tanah tersebut akhirnya dibeli seseorang dengan harga Rp 300 juta. Seluruh pohon di atas tanah pun ditebangi, namun langkah ini dihalangi kepala desa.
"Kepala desa dengan berbagai alasan meminta urusan administrasi diberesi dulu, termasuk untuk para perangkat," kata Zaky.
"Tri Setyorini juga diintimidasi, jika tidak memenuhi permintaan kepala desa, tidak akan diberi tanda tangan dan stempel saat mengurus jual beli tanah tersebut. Kepala desa minta Rp 5 juta dan uang pemotongan pohon diganti Rp 20 juta," paparnya.
Akhirnya, Tri Setyorini mentransfer ke rekening Samroni sebesar Rp 2,5 juta dan Zaky mentransfer Rp 1,5 juta.
"Padahal seluruh proses jual beli dan pengurusan di BPN tidak ada masalah, kami mengurus sesuai prosedur," ujarnya.
Zaky mengatakan, karena perilaku kepala desa tersebut, jual beli tanah yang dilaksanakan Tri Setyorini menjadi terhambat.
"Pembeli tentu merasa resah karena dianggap bermasalah, padahal sesuai dokumen semua berjalan resmi," kata dia.
Dia mengungkapkan, karena permintaan kepala desa tersebut di luar kewajaran, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Semarang.