Kapolres Kunjungi Anak Korban Pembunuhan di Warung Pring, Beri Dukungan dan Trauma Healing
PEMALANG - Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana bersama Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Mohamad Arif menemui WHS (11), seorang anak laki-laki yang menjadi yatim piatu, setelah kedua orang tuanya MR (37) dan NAT (34) menjadi korban tindak pidana pembunuhan di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang beberapa waktu yang lalu.
Pasca kejadian memilukan tersebut, WHS kini tinggal bersama kakek dan neneknya di Desa Datar, Kecamatan Warungpring.
"Hari ini kami datang ke sini, untuk memberikan dukungan moril dan semangat kepada WHS, agar dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik kedepannya," kata Kapolres Pemalang pada Kamis (22/8).
Kapolres Pemalang memberikan tali asih, serta sejumlah peralatan sekolah kepada WHS.
"Harapannya, bantuan yang diberikan dapat mendukung kegiatan belajar WHS, yang saat ini masih mengenyam pendidikan di bangku kelas 5 sekolah dasar," kata Kapolres Pemalang.
Pihaknya juga bekerjasama dengan dinas sosial Kabupaten Pemalang, agar turut memberikan perhatian dan dukungan kepada WHS.
"kami juga menghadirkan tim konselor Polres Pemalang, untuk memberikan layanan trauma healing pada WHS," kata Kapolres Pemalang.
Pada penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mereng, Warungpring, Minggu (10/8), Polres Pemalang telah menetapkan seorang tersangka berinisial I (63) warga Desa Dukuhmalang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
"Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya, Sabtu (16/8) kemarin," kata Kapolres Pemalang.
Pasca mengevakuasi pasangan suami istri yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di atas tumpukan batu di Desa Mereng, Warungpring, Minggu (10/8).
Polres Pemalang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kemudian terungkap bahwa pasangan suami istri yang ditemukan meninggal dunia tersebut adalah korban pembunuhan, dengan tersangka berinisial I," papar Kapolres.
Pembunuhan diduga, tersangka melakukan perbuatannya, karena kedua korban selalu menagih utang kepadanya.
"Diduga tersangka I memberikan minuman yang sudah dicampur dengan racun kepada kedua korban, kemudian meminta kedua korban untuk meminumnya setelah melakukan ritual," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan pasal 340 dan atau 338 KUHP, atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut, Polres Pemalang memberikan reward kepada personilnya di jajaran Satreskrim dan Polsek Warungpring.
"Penghargaan diberikan, sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan keberhasilan para personil di lapangan," pungkas Kapolres Pemalang.