Kapolda Jateng: Anggota SPKT Dilarang Merokok Saat Layani Masyarakat
SEMARANG - "Jangan sampai budaya ini berlanjut. Mulai hari ini, stop!" seruan tegas itu meluncur dari mulut Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, saat meresmikan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batang, Senin 2 Juni 2025.
Secara khusus, ia menginstruksikan larangan keras kepada seluruh anggota SPKT untuk tidak merokok saat melayani masyarakat.
Di tengah suasana peresmian gedung baru yang megah dan representatif, Irjen Ribut Hari Wibowo menekankan pentingnya reformasi pelayanan publik dalam tubuh Polri.
Menurutnya, kehadiran SPKT yang modern harus dibarengi dengan sikap dan perilaku personel yang profesional, ramah, dan bersih.
"Budaya lama seperti pelayanan yang tidak sopan, meja berantakan, puntung rokok, dan kebersihan yang diabaikan harus dihapus," tegasnya di hadapan para personel dan tamu undangan.
Kapolda menilai, SPKT adalah wajah pertama Polri yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Maka, kesan pertama harus dijaga sebaik mungkin. Ia menggarisbawahi bahwa penampilan fisik gedung yang bagus tak akan berarti jika tidak diimbangi dengan mutu pelayanan yang memuaskan.
Tak hanya untuk Polres Batang, Kapolda juga menyerukan semangat kompetisi sehat antar Polres, khususnya di wilayah Karisidenan Pekalongan.
“Saya minta Polres se-Karisidenan Pekalongan berlomba-lomba meningkatkan pelayanan, termasuk pembenahan semua sektor,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kompleksitas masyarakat Batang yang kini kian majemuk seiring perkembangan kawasan industri. Keberagaman yang datang dari luar daerah bahkan luar negeri, menuntut aparat untuk lebih adaptif dan humanis dalam memberikan layanan.
"Intinya sederhana: disiplin, ramah, dan berikan layanan terbaik," katanya, seraya mengingatkan pentingnya menjaga citra Polri di tengah dinamika sosial yang berkembang cepat.