Kanit Satresnarkoba Polrestabes Semarang Bersaksi dalam Sidang Kasus Penembakan Pelajar
SEMARANG - Proses hukum terhadap Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, terus berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang.
Ia didakwa dalam perkara penembakan terhadap tiga pelajar SMK yang menyebabkan satu korban jiwa, yakni Gamma Rizkynata Oktavandy.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (24/6/2025), jaksa menghadirkan Kanit Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Michael Akmal Kayom, sebagai saksi. Michael merupakan atasan terdakwa di satuan tugasnya.
Saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, Michael mengungkap alasan yang disampaikan terdakwa terkait penembakan tersebut.
“Alasannya karena ada begal,” kata Michael saat membeberkan keterangan Aipda Robig dalam persidangan.
Ia melanjutkan, berdasarkan penuturan terdakwa, Robig merasa terancam karena motornya sempat dipepet hingga ke sisi jalan oleh rombongan pengendara lainnya.
Namun demikian, fakta yang terungkap dalam proses persidangan menunjukkan bahwa para korban bukanlah pelaku kejahatan, melainkan sekelompok pelajar SMK, termasuk almarhum Gamma.
“Jadi seingat saya pada waktu itu terdakwa pulang kantor,” ujarnya.
Terkait jumlah peluru yang ditembakkan oleh terdakwa, Michael menyebut informasi yang ia peroleh menyebutkan bahwa Aipda Robig melepaskan antara tiga sampai lima kali tembakan.
“Karena warga terancam (alasan Aipda Robig),” lanjut Michael.
Awal Mula Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Saat itu, Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melaju dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang.
Akibat aksi tersebut, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktavandy (17) tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia.
Sementara dua pelajar lainnya, AD dan ST, mengalami luka akibat tembakan di bagian dada dan tangan. Keduanya selamat dari insiden tersebut.