Jaksa Tuntut 5 Mahasiswa Kerusuhan Aksi MayDay Semarang dengan 3 Bulan Penjara
Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono menuntut lima terdakwa kasus kerusuhan aksi MayDay di Semarang masing-masing dengan pidana selama tiga bulan.
Tuntutan itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani masing-masing terdakwa yakni KM, MAS, ADA, ANH, dan MJ.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 216 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP.
Yakni tidak mengindahkan perintah ataupun peringatan dari pejabat dalam hal ini petugas Kepolisian dari Polrestabes Semarang yang saat itu melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Supinto dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).
Jaksa juga meminta agar para terdakwa tetap ditahan, dalam kasus ini mereka menjadi tahanan kota.
Sedangkan untuk barang bukti berupa tanaman yang rusak agar dimusnahkan, sementara sejumlah barang pribadi seperti rompi, kaos, sepatu, dan telepon genggam dikembalikan kepada para terdakwa.
Dalam amar tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak menghiraukan perintah petugas dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatan, dan telah mengganti kerugian atas kerusakan fasilitas milik Pemerintah Kota Semarang.
Sebelumnya, jaksa mendakwa perbuatan lima terdakwa yang rusuh saat aksi MayDay menimbulkan kerugian materil berupa barang milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Semarang. Alhasil timbul kerugian senilai Rp 74 juta.